Home Forums Forum Masalah Fiqih Darah Flek

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #75584567
    Adawiyah
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullhahi wa Barakatuh , ya Habib

    ana mau bertanya seputar darah flek yang berhubungan dengan wanita hamil.

    ana saat ini sedang hamil muda dan ana sering sekali mengalami flek , yang ana mau tanyakan adalah sebagai berikut :
    1. bagaimana hukum shalat bagi ana?
    2. apakah ana harus selalu melakukan mandi wajib seperti wanita yang selesai mendapatkan haid? karena flek ana tidak teratur terkadang pagi hari keluar dan sore hari tidak keluar lagi, dan pernah ana flek selama dua hari. ana jadi ragu untuk shalat ataupun melakukan ibadah lainnya yang mengharuskan diri ana suci. sedangkan Qowaidul Fiqh mengatur menngenai Al yakinu La yuzalu bi Syak.
    3. apakah keragu-raguan ana itu dapat dibenarkan atau tidak?

    dan bagaimana ana harus menyikapi itu semua, syukran katsir.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullhahi wa Barakatuh

    #75584587
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    mengenai flek itu selama diluar waktu haid maka hukumnya istihadhah, ia tak dihukumi sebagai hukum haidh dan nifas, maka saudari tak perlu mandi, karena saudari tetap dalam keadaan suci, maka bila akan melakukan shalat maka dibersihkan lalu teruslah berwudhu sebagaimana biasa.

    bila flek itu tak kunjung henti maka shalatlah dengan menutupnya dg softex atau lainnya, shalatnya tetap sah.

    demikian saudariku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.