Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai flek itu selama diluar waktu haid maka hukumnya istihadhah, ia tak dihukumi sebagai hukum haidh dan nifas, maka saudari tak perlu mandi, karena saudari tetap dalam keadaan suci, maka bila akan melakukan shalat maka dibersihkan lalu teruslah berwudhu sebagaimana biasa.
bila flek itu tak kunjung henti maka shalatlah dengan menutupnya dg softex atau lainnya, shalatnya tetap sah.
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam