Home › Forums › Forum Masalah Umum › DEMO
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 3, 2008 at 8:06 am #105782005MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiPuja dan puji hanya kepada ALLAH SWT,Shalawat serta salam kepada junjungan
Nabi kita Baginda Muhammad SAW,Kepada keluarganya shahabatnya serta para
pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini yang sedang hangat dan mengkhawatirkan
adalah masalah demo penolakan ahmadiyah.masih segar di ingatan kita pada hari
minggu tgl 1 juni 2008 dimana terjadi bentrok antara massa FPI dengan FKKBB
sehingga menimbulkan korban terluka.
Tetapi anehnya salah satu korban adalah seorang Kya\’i salah satu pengasu pondok
pesantren di cirebon,yaitu KH.Maman Imanulhaq Faqih.
Saya jadi bertanya-tanya apa yang di kerjakan sang Kyai di tengaha-tengah massa
FKKBB yang mereka adalah berbaurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram.
1.Saya jadi mau tanya ke Habib apakah perbuatan mereka kumpul bareng yang bukan
mahram di pandang dari sudut agama Islam itu sah-sah saja.
2.Bagaimana dengan orang yang lebih faham tentang agama melanggar aturan yang telah di tetapkan syariat itu,apakah lebih berdosa dari mereka kurang pengetahuaanya,bila memang itu tidak bolehkan oleh agama.
3.Bagaimana hukum sesama muslim yang saling menganiaya saudaranya sendiri
4.Bagaiman kita harus menyikapi hal tersebut agar tidak terjerumus ke dalam konflik
antar sesama saudara seiman kita.Mohon maaf hal ini saya tanyakan ke Habib,sebeb saya tidak mengerti masalah
duduk persoalannya.Semoga Habib selalu di jaga oleh ALLAH SWT juga anggota MR-nya.Syukron atas perhatiaanya
Wassalamu\’alaikumJune 3, 2008 at 7:06 pm #105782016Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan
saudaraku yg kumuliakan,
1. tentunya kita jangan terlalu mempermasalahkan kehadiran kyai itu, kumpulnya pria wanita non muhrim dimuka bumi sudah menjadi kebiasaan, di pasar, di swalayan, di majelis majelis besar, bahkan di musim haji yaitu tanah haramain,namun sebisanya kita menghindari hal hal yg buruk dan dosa.2. dalam hal ini saudaraku baiknya kita nasehati beliau jika mampu, jika tidak maka kita menghindar dari menggunjingnya.
3. hukumnya dosa besar, sabda Nabi saw : mencaci orang muslim adalah fasiq, dan memerangi mereka adalah kufur (Shahih Bukhari).
4. kita berusaha membenahi semampunya, meredam muslimin muslimat agar jangan bertindak dengan mengikuti emosi. berbuatlah dengan tenang, sejuk dan penuh iman, bukan dengan caci maki dan dendam
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.