Denger Musik di Bulan Puasa
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Denger Musik di Bulan Puasa
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 11, 2007 at 10:09 am #80674012KUNCORO GIRIParticipant
\"Assalamualaikum Wr.Wb.\"
Salam Kenal untuk Habib Munzir, Nama saya :Kuncoro Giri (30 thn), saya pernah berkunjung ke Markas Majelis Rasululah yang di tebet,dan membeli jaket Majlis yang berwarna merah, lumayan bagus dan keren.
Habib saya mau bertanya: apakah menikmati musik (semua musik) dalam bulan puasa itu termasuk membatalkan puasa berdasarkan dalil :\"bahwa akan ada suatu jaman yang menghalalkan musik……(padahal haram)…..
Sekian pertanyaan saya dan Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Wassalam Wr.Wb.[color=#0000FF][/color][size=4][/size]
September 12, 2007 at 10:09 am #80674048Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik tidak membatalkan puasa, tapi bisa membatalkan pahalanya puasa jika liriknya bertentangan dengan syariah, namun puasanya tetap sah, hanya pahalanya yg terhapus, yaitu yg membuat orang terkhayalkan untuk bermaksiat kepada Allah swt, ini pendapat yg terkuat,selain itu maka tak mempengaruhi puasa kita, mengenai alat musik, yg diharamkan adalah alat petik/senar, namun ada pendapat ulama yg membolehkannya bila lagunya tidak membuat kita lupa dari Allah swt.
dan lirik lirik yg membuat kita lupa dari Allah hukumnya ikhtilaf ulama antara makruh dan haram, dan yg mengarah / merujuk pada maksiat maka hukumnya haram,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.