Home › Forums › Forum Masalah Umum › Di ampunikah orang yang terlanjur makan riba\’ ?
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 21, 2007 at 3:06 pm #76927215sulaiman bin masri hadiParticipant
Assalamu\’alaikum
Semoga keberkahan serta rohmat Allah SWT selalu dilimpahkan kepada Habib dan keluarga.
Ya Habib, Allah maha mengampuni hambanya, namun apakah benar ada dosa – dosa besar yang tidak diampuni ?, Ya Habib, apakah dosa riba\’ termasuk didalamnya?, Saya mengalami kesusahan yang sangat dari akibaat perbuatan dosa saya, apakah ini pengampunan atau murka Allah terhadap saya, saya sangat takut akan murka Allah?..
Maaf seandainya saya kurang ahlak, Wasallamu\’alaikum
June 22, 2007 at 12:06 am #76927229Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Kebahagiaan semoga selau mengiringi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Semua dosa diampuni Allah, tak ada dosa yg tak terampuni, memang jika ada yg tak terampuni adalah dosa kepada makhluk, karena yg memaafkannya adalah makhluk itu sendiri, dosa riba terampuni jika bertobat, sebagian ulama mengatakan agar orang itu banyak bersedekah agar hartanya tersucikan kembali,Bila anda merasakan kehancuran, kerugian dlsb karena pernah melakukan riba, maka bergembiralah, karena Allah swt sedang menyucikan harta anda, dan tunggulah dalam waktu dekat anda akan kembali muncul dan maju dg hal yg lebih berkah dan indah, percayalah, karena hal ini selalu terbukti dari banyak kasus yg sama yg diadukan oleh beberapa orang ke email saya, kini mereka sudah kembali tegak dan maju lagi, setelah beberapa tahun saja dalam kesulitan, bangkrut dan musibah setelah mereka bertobat dari Riba’
Percepatlah kedatangan keberkahan itu dengan memperbanyak taubat dan bertasbih kepada Allah (subhanallahi wabihamdih) sungguh ucapan ini sangat cepat menyingkirkan musibah dan kesulitan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
June 25, 2007 at 2:06 pm #76927282MuhammadSultonParticipantAssalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Habib, al – faqir ignin bertanya tentang gimana hukumnya apabila kantor (perusahaan)kita meminjam uang di suatu bank dengan syarat syarat (bunga) yg terlampir di perjanjian.
Niat untuk meminjam uang itu adalah untuk modal usaha dan perluasan bisnis.Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus semacam ini udah biasa terjadi di zaman sekarang.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum pinjaman tersebut terhadap diri kita sebagai karyawan? apakah kita juga masuk ke dalam lingkaran riba\’ tersebut ?
Atas perhatian dan penjelasan Habib, al-faqir ucapkan trima kasih.
Semoga Allah SWT melimpahkan kasih sayang dan rahmatNYA kepada kita semua terutama kepada Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.Wassalam
June 26, 2007 at 3:06 pm #76927317Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
tentunya hal hal semacam itu membuat kita terlibat dalam riba, dan memang sangat sulit masa kini untuk selamat 100% dari riba.sebagaimana hadits nabi saw bahwa kelak di akhir zaman ummatku akan terkena riba, bila tak terkena langsung maka terkena debunya\"
maka jelaslah bahwa sehebat apapun perjuangan kita menghindarinya, kecil kemungkinan kita akan selamat,
namun tentunya Allah swt akan menghargai dan sangat membedakan mana hamba Nya yg berusaha membersihkan diri, dan mana hamba Nya yg tak perduli akan kehinaan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.