Home › Forums › Forum Masalah Umum › Didin
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 24, 2009 at 5:07 am #158519959idamParticipant
Assalamualaikum wr.wb…
Bagaimana hukumnya bertransaksi / bermain FOREX (Foreign Exchange) menurut Islam?
Terimakasih Wassalamulaikum Wr.wb…July 24, 2009 at 7:07 am #158519966Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dalam syariah, karena masing masing mata uang berbeda jenisnya, yg dilarang adalah perdagangan emas dg emas, atau perak dg perak, di kiaskan oleh para ulama dengan perdagangan mata uang sejenis, misalnya rupiah dg rupiah atau USD dg USD, atau perdagangan mata uang sejenis, jika berbeda jenis maka tidak diklasifikasikan sebagai hal yg diharamkan dalam syariah.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 24, 2009 at 7:07 am #158519965Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dalam syariah, karena masing masing mata uang berbeda jenisnya, yg dilarang adalah perdagangan emas dg emas, atau perak dg perak, di kiaskan oleh para ulama dengan perdagangan mata uang sejenis, misalnya rupiah dg rupiah atau USD dg USD, atau perdagangan mata uang sejenis, jika berbeda jenis maka tidak diklasifikasikan sebagai hal yg diharamkan dalam syariah.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 24, 2009 at 7:07 am #158519967Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dalam syariah, karena masing masing mata uang berbeda jenisnya, yg dilarang adalah perdagangan emas dg emas, atau perak dg perak, di kiaskan oleh para ulama dengan perdagangan mata uang sejenis, misalnya rupiah dg rupiah atau USD dg USD, atau perdagangan mata uang sejenis, jika berbeda jenis maka tidak diklasifikasikan sebagai hal yg diharamkan dalam syariah.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.

