Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dalam syariah, karena masing masing mata uang berbeda jenisnya, yg dilarang adalah perdagangan emas dg emas, atau perak dg perak, di kiaskan oleh para ulama dengan perdagangan mata uang sejenis, misalnya rupiah dg rupiah atau USD dg USD, atau perdagangan mata uang sejenis, jika berbeda jenis maka tidak diklasifikasikan sebagai hal yg diharamkan dalam syariah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam