Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Do\’a Iftitah
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 5, 2008 at 8:10 am #126674948mujtabaParticipant
Assalamualikum wr wb
Shalawat dan salam selalu bagi kekasihku Rasulillah juga keluarga dan shahabat. Salam khidmatku pada habibana Munzir, semoga kita selalu dalam naungan cahaya Ilahi.
[color=#0000FF]MINAL \’AIDIN WAL FAIZIN , KULLU \’AM WA ANTUM BIKHAIR
SELAMAT HARI RAYA \’IDUL FITRI 1429 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN[/color]Kepada habibana yang hamba hormati, semoga habib dilimpahai keberkahan hidup, diberi panjang umur, diangkat segala kesusahan, ditukar dengan kebahagiaan dan kesuksesan, Ya Allah berilah kesehatan sempurna pada habibana, Eratkan tali persaudaraan walau dalam dunia maya,semoga pula perjuangan habib menegakkan panji bendera Rasulullah semakin kuat dan luas dan hidayah Allah selalu menyertai.Aminnnnnnnn
Afwan Habibana, Apakah do\’a Iftitah pada saat sholat sunah boleh tidak di baca, mohon penjelasannya ?
Jazzakallah khairan katsitan
Wassalamualaikum Wr Wb
October 6, 2008 at 3:10 pm #126674976FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Lailatulqadr semoga menerangi kehidupan anda,
mengenai iftitah adalah sunnah mu\’akkadah, dan terhapus dengan bacaan fatihah Imam, mendengarkan bacaan Imam bukanlah syarat sah shalat, bila kita tidak mendengarkannya maka shalat kita tidak batal, namun tentunya lebih didahulukan dari doa iftitah.
maka doa iIftitah tidak dibenarkan dibaca pada rakaat kedua, walaupun ia membacanya karena lupa saat pd rakaat pertama.
karena doa iftitah itu terhapus dengan bacaan Ta\’awwudz fatihah kita atau bacaan Imam pada rakaat pertama. (Busralkariim hal.162).mengenai bacaan Imam yg tidak sempurna, bila ia jahil (bukan alim ulama), atau Lupa, atau memang tidak mampu (berlidah tidak fasih), maka makruh menjadi makmumnya, namun tidak diperintahkan mufaraqah dari shalat bila sudah terlanjur menjadi makmumnya, terkecuali kalau kita yakin bahwa Imam itu tahu ilmu namun sengaja merubahnya hingga merubah fatihah maka ia mufaraqah. (Syarh Baijuri bab Ahkam shalat)
mengenai Imam di negeri kita ini karena masjid sangat banyak, Imam jumlahnya mungkin jutaan, dan ilmu tajwid pun semakin jarang dipelajari, maka sebaiknya kita bersabar, karena shalat kita tetap sah, dan kalau ada Imam lain baiknya kita memilih Imam lain..
bila kita mufaraqah dalam suatu jamaah shalat, maka kita haram mengikuti gerakan Imam, kita mesti keluar dari shaf dan memisahkan diri, atau paling tidak ia tidak mengikuti gerakan imam.
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1327&lang=id#1327[quote]9. disunnahkan Ifititah setiap fardhu dan sunnah,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6907&lang=id#6907Wassalam,
AdminIIIOctober 6, 2008 at 3:10 pm #126674977Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan hari Idul fitri, kesucian Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
semoga Allah melimpahkan kesucian Iedul fitri, keberkahannya dan keluhurannya, dengan limpahan Kedamaian, kemakmuran, kebahagiaan, ketenangan, dan cahaya iman atas anda dan keluarga, amiindoa iftitah hukumnya sunnah dan tidak wajib dibaca, namun afdhal dibaca
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.