Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya boleh saja, selama belum ada hubungan pernikahan,
jika sudah dilamar, dalam Madzhab syafii dimakruhkan (tidak dosa) kita melamarnya, namun ada yg membolehkannya.
maka sebelum ada hubungan akad nikah maka ia belum milik siapapun, anda dapat melamarnya atau berdoa pada Allah swt untuk memberikannya pada anda
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam