Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kelembutan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
saudariku yg kumuliakan,
syariah tidak membenarkan pengobatan wanita pada dokter pria atau sebaliknya, terlebih lagi wanita hamil pada dokter pria, karena permasalahan rahim adalah membuka bagian tubuh yg sangat vital bahkan merupakan aurat yg mesti ditutup bahkan antara sesama wanita, kecuali muhrimnya.
namun tentunya syariah memiliki kelonggaran, yaitu bila hal itu merupakan hal yg mesti, dan tak mungkin dilakukan oleh dokter wanita atau tak ada dokter wanita, dan akan sangat membahayakan nyawa si ibu atau rahimnya, maka boleh saja diperiksa oleh dokter pria.
namun menurut hemat saya selama masih ada dokter wanita sebaiknya jangan memeriksakan kepada dokter pria, kecuali bila keadaan sangat darurat, karena hal itu bisa saja berpengaruh pada kesucian keturunan kita kelak,
karena ibunya memilih hal hal yg suci dalam kehamilannya niscaya anaknya akan lahir dengan keberkahan dan kemuliaan yg lebih pula.
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam