Assalamu\’alaikum wrwb
Semoga kesehatan selalu menyertai habib munzir sekeluarga.
Bib.. mau tanya. Babi hukumnya haram untuk dimakan. Itu sudah jelas. Tapi bagaimana dengan pemanfaatan untuk yang lain. Di negeri2 yang mayoritasnya bukan islam, banyak terjual benda-benda yg bahannya (sebagian) dari babi. Ada dompet kulit, pernik2 dari kulit atau tulang babi. Bagaimana hukumnya ini bib? Bolehkah membelinya dan memakainya? Oh..yaa. Ada juga parfum2 yang bahannya mengandung ekstrak babi juga. Bagaimana hukumnya?
Terima kasih bib, semoga dakwah MR ini selalu dijayakan. Amien.
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
telah bersepakat seluruh madzhab mengharamkan segala yg terbuat dari Babi,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.