Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda dengan keridhoan Nya,
wahai saudaraku :
1. orang tua terkena dosa bila ia tak membimbing anaknya untuk menjalankan syariah, sebagaimana jilbab dlsb, bila ia telah mendidik anaknya dan memberikan bimbingan maka orang tua terlepas dari dosa, karena hidayah adalah milik Allah swt, dan anak adalah titipan, bukan milik pribadi orang tuanya, maka kewajiban orang tua adalah menjalankan amanah, mengenai taat atau tidaknya maka itu kembali pada Izin Nya swt.
2. sebagaimana yg saya sampaikan diatas, bila orang tua tak mendidiknya maka orang tua terkena dosanya, dan suami pun terkena dosanya pula karena tak membimbingnya, beda jika suami / orang tua telah membimbingnya namun ia menolak, maka mereka terlepas dari dosa.
tidak akan dipertanyakan bila kita menunaikan kewajiban tersebut, dan misalnya orang tua telat dalam mendidik, hingga anaknya dewasa dan belum dididik,lalu barulah orang tuanya sadar dan ingin mendidik, maka tetap selama ia berusaha untuk membimbing anaknya maka ia lepas dari tuntutan.
dosa hanya terkena bila orang tuanya tak acuh dan tak berusaha mendidik anaknya, oleh dirinya sendiri, atau dg perantara guru atau buku atau lainnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam