Home Forums Forum Masalah Fiqih Dzikir setelah sholat berjamaah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #151239407

    Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
    Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama\’ah Majls Rosululloh.

    Habib yang saya cintai , saya ada pertanyaan :

    Ketika suatu saat saya menjadi imam sholat fardu di mesjid , setelah selesai sholat kemudian dilanjutkan dengan membaca wirid setelah secara bersama-sama dengan ma’mum, kemudian dibelakang saya ada beberapa ma’mum yang langsung melaksanakan sholat sunnah atau ada juga yang solat fardu berjamaah ( karena jamaah ini memang datang setelah sholat berjamaah yang pertama selesai dikerjakan ) jadi mungkin jamaah baru, pertanyaan saya sebagai imam bagaimanakah wirid sebagai imam dilaksanakan :

    – apakah wiridnya harus terdengar oleh ma’mum dan suara imam nya agak dipelankan ? atau bagaimana sebaiknya ( mohon penjelasan )

    – Bagaimana sebaiknya untuk ma’mum , yang lebih afdol setelah sholat berjamaah, apakah membaca wirid dulu atau langsung sholat sunnat ?, bagaimanakah batasan tidak merubah posisi duduk setelah melaksanakan sholat berjamaah ?

    Saya sangat mengharapkan sekali arahan dan petunjuknya dari Habibana ( kalau tidak merepotkan mohon dengan keterangan hadist-nya kalau ada , yang mendukung penjelasan hal tersebut ), karena ditempat saya ada beberapa orang yang berfaham Wahabi,mungkin itu saja dulu yang bisa saya tanyakan.

    Mohon maaf dari saya yang miskin ‘ilmu ,telah mengganggu waktu Habibana dan bila ada kata-kata yang kurang berkenan , sebelumnya terima kasih atas bimbingan dan petunjuknya.
    Salam rindu untuk Habibana dan keluarga besar Majelis Rasulullah.

    Wassalam

    #151239417
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    diriwayatkan bahwa Mengeraskan suara dzikir selepas shalat fardhu sudah berlaku dimasa Rasul saw, dan aku (ibn Abbas ra) mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dg suara dzikir tsb. (Shahih Bukhari Bab Dzikir ba;da shalat). dan banyak lagi hadits shahih semakna.

    jelas sudah bahwa mengeraskan suara dzikir selepas shalat adalah perbuatan Rasul saw, dan penentangan akan hal ini adalah kejahilan yg nyata.

    tentunya dalam dzikir tsb asal terdengar oleh orang sekitar mereka, tanpa dg sangat mengeraskannya hingga mengganggu orang yg shalat, namun orang yg shalat pun tak bisa menyalahkan yg dzikir, karena jamaah menjalankan sunnah, dan pangkal kesalahan adalah pd mereka karena mereka terlambat.

    baiknya makmum membaca wirid / dzikir yg disunnahkan dulu, baru shalat ba\’diyah atau pergi, namun jika terjebak hal yg sangat darurat maka boleh boleh saja langsung pergi karena dzikir selepas shalat adalah sunnah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.