Home Forums Forum Masalah Fiqih Emas Kawin

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #92756029
    Irfan
    Participant

    Assalamu \’alaikum

    Semoga Allah Senantiasa memberikan nikmat sehat kepada Guru Mulia Habib Munzir bin Fuad Almusawa

    Ana ada permasalahan bib yang selalu terjadi dilingkungan kita dan ana sempat berpikir, yaitu tentang emas kawin, kan orang2 kita kebanyakan emas kawinnya adalah seperangkat alat sholat dan Quran, menurut habibana gmn?sebab ada seorang guru berpendapat tdk memperbolehkan emas kawin seperangkat alat sholat dan Quran, masa sebagai penghalal seorang wanita tuk ditiduri adalah suatu Karunia terbesar yg ada di muka bumi yaitu Alquranul karim.

    Kemudian klo cincin emas bgmn?sebab kebanyakan cincin untuk laki2 nya tidak ada batunya wal hal laki2 dilarang menggunakan perhiasan emas.

    Menurut Habibana apakah yang cocok zaman sekarang ini untuk dijadikan emas kawin, apakah boleh uang?dan boleh kah uang emas kawin tersebut disumbangkan untuk panti asuhan anak yatim? karena khawatir termakan oleh keluarganya sendiri pada saat keluarga tersebut sedang jatuh…

    terima kasih, dan maaf lagi2 ana merepotkan habibana untuk mengetik balasan tuk ana, makanya Bib cepatlah datang ke Bandung jadi bs nanya lgsg, ana gak mau nunggu lama2 tanggal mainnya, ana tunggu Habibana Guruku yang Mulia di tanah bandung ini

    Semoga Habibana selalu sehat…Amiin Yaa Allah

    wassalamu \’alaiikum

    #92756036
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mahar dalam syariah adalah sesuatu yg mempunyai nilai jual walau nilai jualnya murah sekali, asalkan ada nilai jualnya maka sah sebagai mahar, apapun bentuknya, Alqur\’an, alat shalat, cincin, batu hias, atau apa saja asal ada nilai jualnya.

    mas kawin untuk pria tak diakui dalam syariah karena mahar adalah untuk wanita bukan untuk pria.

    sunnah adalah dengan perak, dan salaf kita menetapkan mahar umum adalah 6 ogi perak, kira kira sekitar 50 ribu rupiah.

    he..he..he.., saya akan ke bandung nanti sekaligus pernikahan anda, amiin..

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.