Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
mahar dalam syariah adalah sesuatu yg mempunyai nilai jual walau nilai jualnya murah sekali, asalkan ada nilai jualnya maka sah sebagai mahar, apapun bentuknya, Alqur\’an, alat shalat, cincin, batu hias, atau apa saja asal ada nilai jualnya.
mas kawin untuk pria tak diakui dalam syariah karena mahar adalah untuk wanita bukan untuk pria.
sunnah adalah dengan perak, dan salaf kita menetapkan mahar umum adalah 6 ogi perak, kira kira sekitar 50 ribu rupiah.
he..he..he.., saya akan ke bandung nanti sekaligus pernikahan anda, amiin..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam