employee of bank
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › employee of bank
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 10, 2007 at 6:08 pm #78955823ahmad habibillah mukafiParticipant
Assalamu\’alaikum Wr Wb
Habib bagaimana kabarnya ? salam hangat selalu kami sampaikan kepada Majelis Rosulullah khususnya untuk habib dan sekeluarga.
kami doakan semoga habib selalu dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan Allah S.W.T.
bib mohon maaf sebelumnya kalau kami selalu bertanya kami berharap habib dapat memaklumi adanya.
bib bagaiman sikap saya dan rekan rekan saya yang sekarang masih bekerja di perusahaan perbankan swasta. pernah saya mendengar bahwasanya bekerja di perusahaan perbankan itu tdk apa-apa asalkan niat awal bekerja itu bukan ingin memajukan perusahaan tersebut akan tetapi hanya sekedar mencari nafkah benarkah itu ? apabila itu benar apakah ada hadits, qoul, jumhur nya ? dan juga sebaliknya.
pada zaman sekarang setiap bank itu rata-rata sudah mempunyai divisi syariah dari sisi manakah yang diperbolehkan karena menurut saya semua perhitungannya itu sama hanya berbeda pada akad nya.mohon pencerahannya, mohon doa dan nasihat nya dari habib.
terima kasih
Wassalamu\’alaikum Wr WbAugust 11, 2007 at 4:08 am #78955837Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Bekerja di Bank adalah jelas jelas berhubungan langsung dengan transaksi Riba, dan hal itu dilarang syariah dg Nash Alqur’an dan hadits, tak satu pendapat para ulama pun yg menghalalkannya,Namun bila anda terjebak dalam kebutuhan nafkah maka jangan berhenti bekerja dulu, namun jangan pula berhneti dari berusaha mencari pekerjaan lain yg telah jelas jelas halal, walaupun anda masih bekerja di Bank itu, atau pindah ke bagian syariah karena hal itu lebih aman dari pada perbankan umum,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.