Home › Forums › Forum Masalah Umum › facebook haram?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 15 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 25, 2009 at 8:05 pm #151392251abdullah malikiParticipant
assalamualaikum wr wb habib munzir yang terhormat
bib ada beberapa yang ane bingung nih
ane denger katanya ulama2 jawa timur ngeharamin situs jaringan sosial \"facebook\"
apakah habib tau alasan mereka? karna setau ane itu hanya situs penyedia jasa sosial. banyak orang yang bisa bertemu kembali dengan kawan lamanya berkat website itu.
apa keharamannya?
satulagi bib, ane baca kitab yusuf al qorodhawi ttg halal dan haram, beliau mengatakan bahwa smua alat musik itu halal asalkan niatnya bukan untuk maksiat, gimana menurut habib? al ghazali dalam ihya\’ nya juga berpendapat seperti ituterimakasih bib atas jawabannya, semoga habib dirahmati Allah selalu
wassalamualaikum wr wb
May 26, 2009 at 6:05 am #151392260Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak bisa diharamkan secara mutlak, semua hal baru yg tidak ada kejelasan dalil haramnya dari Rasul saw maka boleh saja selama tidak ada padanya dosa, maka jika digunakan untuk berbuat dosa akan menjadi dosa dan haram tentunya, jika digunakan untuk hal yg mubah maka menjadi mubah, jika digunakan untuk hal yg sunnah, misalnya sekedar silaturahmi, saling menasehati dan hal baik lainnya maka menjadi pahala, iapun bisa menjadi makruh, bisa menjadi wajib jika terikat hal yg wajib, misalnya orang yg tak tahu jadwal shalat ditempat asing dan ia bertanya mencari info kiblat, atau waktu shalat, atau hal hal fardhu lainnya, maka menjadi wajib baginya.mengenai alat musik, terdapat 3 hukum dalam seluruh madzhab, yaitu :
1. haram secara mutlak kecuali rebana. karena rebana satu satunya alat musik yg disetujui oleh Rasul saw sebagaimana riwayat shahih Bukhari.2. halal secara mutlak selama tidak dipakai maksiat
3. halal kecuali alat musik petik, dan seruling yg menggembung pada tengahnya.
dan sebagian besar madzhab syafii berpegang pada pendapat ketiga
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
May 27, 2009 at 6:05 am #151392292abdullah malikiParticipantass wr wb
terimakasih atas jawaban habib, yang ingin saya tahu, bila seorang muslim memilih pendapat nomor 2 diatas ttg musik, apakah dia berdosa?
satu lagi bib, di rumah ane kalo siang air kerannya suka agak keruh gitu bib, boleh gak ane pake buat wudhu/ mandi junub?
sekian terimakasih, maaf merepotkan bib
wass wr wb
May 27, 2009 at 2:05 pm #151392298Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dalam syariah, air keruh sah untuk wudhu dan mandi junub, kecuali jika tanahnya sudah sangat banyak hingga berubah bentuk air menjadi lumpur.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.