Home Forums Forum Masalah Umum facebook haram?

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #151392251
    abdullah maliki
    Participant

    assalamualaikum wr wb habib munzir yang terhormat
    bib ada beberapa yang ane bingung nih
    ane denger katanya ulama2 jawa timur ngeharamin situs jaringan sosial \"facebook\"
    apakah habib tau alasan mereka? karna setau ane itu hanya situs penyedia jasa sosial. banyak orang yang bisa bertemu kembali dengan kawan lamanya berkat website itu.
    apa keharamannya?
    satulagi bib, ane baca kitab yusuf al qorodhawi ttg halal dan haram, beliau mengatakan bahwa smua alat musik itu halal asalkan niatnya bukan untuk maksiat, gimana menurut habib? al ghazali dalam ihya\’ nya juga berpendapat seperti itu

    terimakasih bib atas jawabannya, semoga habib dirahmati Allah selalu

    wassalamualaikum wr wb

    #151392260
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu tak bisa diharamkan secara mutlak, semua hal baru yg tidak ada kejelasan dalil haramnya dari Rasul saw maka boleh saja selama tidak ada padanya dosa, maka jika digunakan untuk berbuat dosa akan menjadi dosa dan haram tentunya, jika digunakan untuk hal yg mubah maka menjadi mubah, jika digunakan untuk hal yg sunnah, misalnya sekedar silaturahmi, saling menasehati dan hal baik lainnya maka menjadi pahala, iapun bisa menjadi makruh, bisa menjadi wajib jika terikat hal yg wajib, misalnya orang yg tak tahu jadwal shalat ditempat asing dan ia bertanya mencari info kiblat, atau waktu shalat, atau hal hal fardhu lainnya, maka menjadi wajib baginya.

    mengenai alat musik, terdapat 3 hukum dalam seluruh madzhab, yaitu :
    1. haram secara mutlak kecuali rebana. karena rebana satu satunya alat musik yg disetujui oleh Rasul saw sebagaimana riwayat shahih Bukhari.

    2. halal secara mutlak selama tidak dipakai maksiat

    3. halal kecuali alat musik petik, dan seruling yg menggembung pada tengahnya.

    dan sebagian besar madzhab syafii berpegang pada pendapat ketiga

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #151392292
    abdullah maliki
    Participant

    ass wr wb

    terimakasih atas jawaban habib, yang ingin saya tahu, bila seorang muslim memilih pendapat nomor 2 diatas ttg musik, apakah dia berdosa?

    satu lagi bib, di rumah ane kalo siang air kerannya suka agak keruh gitu bib, boleh gak ane pake buat wudhu/ mandi junub?

    sekian terimakasih, maaf merepotkan bib

    wass wr wb

    #151392298
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu dibolehkan dalam syariah, air keruh sah untuk wudhu dan mandi junub, kecuali jika tanahnya sudah sangat banyak hingga berubah bentuk air menjadi lumpur.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.