Home › Forums › Forum Masalah Umum › Fadillah Sedekah
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 6, 2006 at 1:11 pm #72691249moh. ciptoParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb.
Al-mukaram habib munzir almusawa,
Shalawat & salam kita panjatkan kepada junjungan Nabi Besar Baginda Rasulullah Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan
1. fadillah2 apa saja yang terdapat dalam sedekah?
Selama ini mungkin hanya beberapa saja yang ane tahu bib.2. Apakah bisa kita bersedekah untuk mencapai hajat tertentu? (duniawi) & bagaimana caranya agar hajat kita bisa segera terkabulkan.
Itu saja pertanyaan dari ane bib?
Sebelumnya syukran katsiraan atas jawaban yg diberikan, semoga Allah SWT selalu meRahmati kit semua terutama habib Munzir dlm mengembangkan dakwahnya. Amin
Wassalam,
November 8, 2006 at 12:11 pm #72691275Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kesejahteraan,
1. mengenai kemuliaan sedekah ini banyak sekali, diantaranya hadits beliau saw : \"shadaqah memadamkan kemurkaan Allah\" (Shahih Ibn Hibban hadits no.3309), dalam riwayat lain \"sedekah sembunyi sembunyi memadamkan kemurkaan Allah\" (Mustadrak alaa shahihain hadits no.6418)
2. boleh boleh berbuat demikian demi mengabulkan hajat kita, namun yg umum adalah nadzar, yaitu : \"bila niatku terkabul maka aku akan sesdekah sekian sekian, atau puasa, atau lainnya, hal ini umum dilakukan para sahabat dan ulama.
wallahu a\’lam
December 2, 2007 at 8:12 pm #72699473wahyu prabowoParticipantAssalamu\’alaikum,
Habib Munzir yg saya hormati dan kagumi,
Saya mohon penjelasan Anda mengenai perbedaan sodaqoh dan infaq?
Kemudian, keharaman menerima sodaqoh bagi ahlulbait masih berlakukah untuk para keturunan Rasulullah Muhammad yg ada di masa ini?
Bagaimana kalau ada dari mereka yg secara finansial tidak atau kurang mampu dan
Jika membantu mereka secara finansial untuk kebutuhan mereka sehari-hari atau misalnya menyekolahkan anak-anak mereka disebut amal apa?December 2, 2007 at 11:12 pm #72699477Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Infak adalah mengeluarkan harta untuk menafkahi, bisa untuk menafkahi keluarga, bisa untuk shadaqah, bisa untuk hal yg haram, bisa untuk masjid, bisa untuk teman, atas nama kehormatan, atau atas nama Allah, atau untuk kewibawaan perusahaan dll.shadaqah adalah harta yg dikeluarkan untuk diberikan pada fuqara dan miskin dan yg berhak menerimanya
shadaqah pada ahlulbait sebagian fuqaha kita membolehkannya kini, karena bagi ahlulbait adalah khumus (1/5) dari Baytulmaal, demikian di zaman Rasul saw, maka mereka diharamkan menerima zakat dan shadaqah, namun kini baytulmaal tidak ada, maka sebagian fuqaha kita mengatakan mereka boleh menerimanya asal mereka mau menerimanya,
yaitu ditawarkan pada mereka, apakah mau menerimanya atau tidak, jika mau mengambilnya tentu itu lebih baik daripada mencuri atau sakit menahan lapar, atau barangkali membayar biaya sekolah anaknya, atau kontrakan rumahnya dll,sebagian fuqaha tetap mengharamkannya, namun saya pribadi lebih condong pada pendapat yg pertama, selama mereka mau menerimanya maka itu lebih baik daripada mereka meminta minta dan mengemis di pintu orang kaya.
jika diberikan atas nama hadiah maka itu yg terbaik .
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 3, 2007 at 8:12 pm #72699511wahyu prabowoParticipantTerimakasih banyak atas penjelasan Habib, sekarang saya sudah jelas.
Saya mohon penjelasan Habib Munzir tentang zakat penghasilan.
Alhamdulillah sekarang saya sudah bekerja dan berpenghasilan yg mencukupi. Betulkah zakat penghasilan yg saya wajib keluarkan sebesar 2,5 % dari gaji yg diterima tiap bulannya?December 4, 2007 at 5:12 am #72699525Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tak pernah dikenal oleh 4 madzhab ahlussunnah waljamaah, hanya pemahaman baru ini saja yg menggembar gemborkannya tanpa dalil, zakat profesi dan zakat penghasilan tak pernah ada dalam syariah, yg ada adalah tujuh macam zakat, yaitu Zakat Fitrah, Zakat Niam (ternak), Zakat Tsimar (korma dan anggur), Zakat Ma;din (tambang bumi), Zakat Rikaz (harta karun), Zakat Maal dan Zakat Tijarah,penambahan zakat ini sungguh hal yg mungkar, walaupun maksudnya baik karena dianggap muslimin agar harus lebih banyak berzakat, namun sungguh hal itu baik secara sefihak, namun perlu diketahui bahwa zakat hukumnya fardhu, jika orang tak mengeluarkan zakat maka halal darahnya, sebagaimana Abubakar shiddiq ra memerangi orang orang yg tak mau membayar zakatnya (Shahih Bukhari)
maka hal ini sangatlah bertentangan dg syariah, jika logikanya bahwa dimasa kini muslimin banyak fuqara lalu fardhu zakat mesti ditambah, maka logikanya muslimin masa kini sudah banyak dosa dan shalat lima waktu pun harus ditambah menjadi 6 waktu misalnya, tentunya hal ini jauh dari kebenaran,
tentunta kita sangat setuju jika dinamakan Shadaqah profesi, atau shadaqah penghasilan, karena hukumnya sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.