Home Forums Forum Masalah Fiqih fasilitas kantor

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #115225635
    abdan
    Participant

    asslmlkm..

    saya mau menanyakan untuk penggunaan fasilitas kantor guna kepentingan pribadi itu bagaimana yah? saya skrng bekerja di lembaga amil. apa boleh saya infaq kan sebagian harta saya yg saya niatkan untuk mengganti fasilitas yang telah saya gunakandi kantor saya sendiri?
    semisal dikantor sering menggunakan printer tetapi untuk kepentingan diri sendiri. maka saya keluarkan uang kira 2 senilai itu untuk saya serahkan ke kantor? karena disini tidak ada peraturan yang rinci tentang penggunaan fasilitas tersebut.
    atau baiknya bagai mana? trmksh

    wasslmlkm

    #115225668
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    baiknya anda bicara langsung pada pemilik perusahaan/kantor tsb, karena toh ia pun tak akan mempermasalahkan hal itu dan akan dg mudah mengizinkannya, dan selesailah masalah,
    cara yg anda gunakan saat ini adalah cara terakhir jika tak memungkinkan minta keridhoan pemiliknya, yaitu dg shadaqah yg mana kelak dihari kiamat amal2an itu untuknya, maka hal itu diharapkan bisa meredakan masalah, namun sebaik baiknya adalah minta kerelaannnya, maka majikan pun akan mengizinka bahkan senang karena karyawannya jujur

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.