Home Forums Forum Masalah Fiqih ferihusen

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #85667153
    feri
    Participant

    Assalamu Alaikum Wr.Wb.

    Guruku yng saya cintai,saya mau bertanya tentang masturbasi dan setelah itu saya mandi wajib dan saya sholat ,apakah sholat saya sah?
    Bib apa hukumnya menggunakan obat penumbuh bulu /jenggot?
    Dan saya mau bertanya apakah hizib itu bib?

    #85667170
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tentunya shalat anda tetap sah secara syariah jika sudah mandi junub, mengenai masturbasi adalah dosa besar, namun tidak menyamai dosa Zina, tentunya dosa zina jauh lebih besar, namun onani itu merusak metabolisme dan kejiwaan, dan menyebabkan lemah syahwat bila telah menikah, pria cenderung cepat ejakulasi dan sering yg menjadi lemah dan impoten karena dimasa mudanya sering onani.

    Onani adalah membuang milyaran sel hidup yg merupakan anak anaknya sendiri, mereka mengorbankan milyaran anak2nya, dibuang dan terbunuh demi nafsunya, dan milyaran sel anak anaknya itu akan menuntutnya kelak.

    Bisa anda bayangkan barangkali ada diantara milyaran sel itu ada yg akan menjadi ulama, atau orang shalih, atau wali, atau syuhada, mereka dibuang oleh ayahnya begitu saja dan mati terbunuh demi syahwat ayahnya.

    menggunakan obat penumbuh bulu pada dasarnya merupakan hal yg mubah, karena efeknya adalah merangsang sel rambut untuk lebih subur menumbuhhakn bulu, namun tentunya hukumnya bisa berubah tergantung niat dalam perbuatan hal tsb.

    hizib adalah pasukan, namun dalam istilah dzikir, maka Hizib adalah kumpulan/untaian doa.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.