Home Forums Forum Masalah Fiqih Fidyah dan Nikah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #125517058
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    1. fidyahnya tidak bertambah jika sudah di qadha puasanya

    2. boleh pada satu orang, atau pada beberapa orang.

    3. boleh calon suami mewakilkan orang lain menikahkannya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #125517054
    Rofi'atulhasanah
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr. wb. Semoga Allah senantiasa selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada Habibana dan keluarga, dan semoga Majelis Rasulullah dapat terus berkembang dalam mensyiarkan dakwah Islamiyah. Amin.
    Habib Munzir yang saya hormati, saya jemaah baru di web Majelis Rasulullah ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan yang tidak sengaja saya lakukan. Ya Habib saya mau bertanya:
    1. Puasa bocor 1 minggu, diqodo tapi terlambat 1 tahun berarti wajib fidyah 7 mud tapi fidyahnya tidak langsung di bayar pada tahun itu. Apakah fidyahnya terus bertambah walaupun puasanya sudah diqodo?
    2. Jika wajib fidyah 10 mud apakah boleh dibagikan kepada 2 orang fakir miskin ataukah harus 1 mud/ 1 fakir miskin?
    3. Bagaimana hukumnya jika ada seorang pria (karena suatu sebab) menikahi wanita dengan cara mewakilkan kepada kakak kandungnya sedangkan mempelai pria adalah salah satu rukun nikah, pernikahannya sah atau tidak tanpa kehadiran pengantin pria?
    Mohon maaf jika sekirannya pertannyaan saya telah menambah kesibukan Habib. Wassalamu\’alaikum wr. wb.

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.