Assalamu\’alaikum wr. wb. Semoga Allah senantiasa selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada Habibana dan keluarga, dan semoga Majelis Rasulullah dapat terus berkembang dalam mensyiarkan dakwah Islamiyah. Amin.
Habib Munzir yang saya hormati, saya jemaah baru di web Majelis Rasulullah ini saya mohon maaf apabila ada kesalahan yang tidak sengaja saya lakukan. Ya Habib saya mau bertanya:
1. Puasa bocor 1 minggu, diqodo tapi terlambat 1 tahun berarti wajib fidyah 7 mud tapi fidyahnya tidak langsung di bayar pada tahun itu. Apakah fidyahnya terus bertambah walaupun puasanya sudah diqodo?
2. Jika wajib fidyah 10 mud apakah boleh dibagikan kepada 2 orang fakir miskin ataukah harus 1 mud/ 1 fakir miskin?
3. Bagaimana hukumnya jika ada seorang pria (karena suatu sebab) menikahi wanita dengan cara mewakilkan kepada kakak kandungnya sedangkan mempelai pria adalah salah satu rukun nikah, pernikahannya sah atau tidak tanpa kehadiran pengantin pria?
Mohon maaf jika sekirannya pertannyaan saya telah menambah kesibukan Habib. Wassalamu\’alaikum wr. wb.
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.