Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › fikih
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 27, 2007 at 3:02 pm #73635837febri muhammadParticipant
asalamualaikum wr.wb
yang kami cintai dan hormati guru kami hb munjir
bagaimana hukumnya orang yang merayakan milad secara besar-besaran sedangkan soudara kita masih banyak yang kesusahan dan bagaimana hukum nya jika merayakan dengan maulid/sukuran saja dng sederhana?February 28, 2007 at 2:02 pm #73635850Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan Nya semoga selalu mengharumkan hari hari anda dengan sakinah dan kesejukan batin.
saudariku yg kumuliakan,
merayakan milad tidak pernah diajarkan dalam islam, namun bila dimaksudkan sebagai tasyakkuran maka hal itu merupakan hal yg mulia, karena bersyukur atas kenikmatan merupakan hal yg terpuji, nah bersyukur ini banyak bentuknya, bisa dengan perayaan dan mengundang banyak orang dan menjamu tamu, hal semacam ini bukan israf (mubadzir), hal ini merupakan sunnah karena Rasul saw sering mengundang sahabat makan dengan undangan ratusan orang, apakah ada munasabah atau tanpa ada munasabah apa apa.maka mengundang makan orang banyak merupakan hal yg sunnah, namun merayakan milad atau tasyakuran lainnya yg dilarang adalah yg padanya terdapat maksiat, seperti panggung dangdut, wayang, mengundang artis dlsb, hal hal semacam ini merupakan hal yg tercela.
diluar itu, bila yg dilakukan merupakan kebaikan maka tak dilarang walau ia mengundang ribuan orang sekalipun misalnya, karena memang tak pernah ada larangannya, setiap orang berhak memakai harta mereka menurut keinginannya asal ia tak melakukan hal yg haram
bila ada ungkapan bahwa masih banyak orang orang yg faqir, maka hal ini tidak bisa mengharamkan mereka yg membuat perayaan, namun hal ini adalah mengemukakan mana yg lebih baik dari hal hal yg baik.
berbeda dengan Maulid Nabi saw dituntut agar perayaannya besar besaran dan meriah, karena tujuan utama perayaan maulid adalah Panggung syiar yg mengambil munasabah kelahiran rasul saw, tujuan utamanya adalah mengundang orang banyak untuk hadir mendengarkan Tabligh dan Dakwah, maka dituntut semeriah mungkin, kalau perlu dg panggung, lampu lampu meriah, bendera bendera, janur, makanan bermacam macam, semua ini bukan lain adalah dimaksudkan untuk menarik perhatian orang awam untuk hadir, dan tujuannya adalah menyampaikan ceramah ceramah kepada mereka yg enggan hadir di majelis taklim, dan juga mempererat silaturahmi satu sama lain antar muslimin, dan menginfakkan harta mereka untuk kebaikan dan syiar dakwah.
hal itu merupakan kemuliaan,
demikian saudaraku yg kumuliakan.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.