Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ya habibana, semoga antum selalu dilimpahi kebaikan, kesehatan, rezeki, umur panjang dalam ketaatan, dan selalu ditambahkan ilmunya oleh Allah SWT, sehingga bisa selalu membimbing kami yang masih haus akan ilmu-ilmu agama.
Bib, ana mau tanyakan tentang pertanyaan yang ditanyakan teman wanita ana ke ana. Dahulu, dia pernah keluar darah haidh selama 1,5 bulan (45 hari kira-kira). Bagaimana hukumnya..
Ana jawabnya, yang 15 hari pertama (hari 1 – hari 15) = darah haidh
15 hari kedua (hari 16 – hari 30) = darah istihadhah
15 hari terakhir (hari 31 – hari hari 45) = darah haidh
yang 15 hari kedua itu hukumnya tetap wajib shalat, tapi selalu berbersih diri sebelum shalat. Karena dulu dihari 15 kedua itu dia tidak shalat, bagaimana ? Ana jawab, shalatnya di Qadha semampunya.
Demikian bib, tapi ana bilang sama dia, ana tanyakan dulu sama guru ana untuk mendapatkan kepastiannya. Mohon koreksinya ya habib. (ana juga sudah minta dia periksa ke dokter tentang hal itu juga, takutnya ada penyakit dalam)
Jazakallahu khairan jaza
Wassalam