Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Fiqih : Hukum Musik serta alat Musik
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 13, 2007 at 3:05 pm #75550573Muhammad Haidar AliParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb
Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, sebelumnya saya ingin berdoa semoga Habib beserta keluarga dan jamaah selalu ada dalam keadaan sehat wal afiat, ada dalam lindungan Allah SWT dan diberi umur yang panjang agar dapat membimbing umat dengn istiqomah.
Habib yang saya muliakan dan saya cintai, saya ingin bertanya tentang seuptar musik.
1. Musik apakah yang diharamkan/yang tidak diperbolehkan oleh agama?
Apakah musik yang tidak bernuansa islami seperti jazz,rock,pop,dangdut dll, apakah musik tersebut tidak boleh dikonsumsi/didengarkan oleh kaum musli?
2. Bagaimana dengan hukum alat musik yang digunakan, alat musik seperti apakah yang tidak boleh digunakan/diharamkan untuk digunakan?
Aapakah musik2 yang diiringi dengan alat seperti piano,gitar, suling, drum, dsb tidak boleh menurut agama?
bukankah sekarang ini banyak sekali musik yang bernuansa islami baik itu nasyid, shalawat dll diiringi dengan alat musik tersebut?
3. Dilihat dari segi apakah alat musik serta jenis musik yang tidak boleh dikonsumsi oleh muslimin?
Atas jawabannya saya mengucapkan terimakasih. semoga Habib beserta seluruh keluarga dan Jamaah ada dalam lindungan Allah SWT. AminMay 14, 2007 at 3:05 pm #75550585Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
May 20, 2007 at 9:05 pm #75550702Muhammad Haidar AliParticipantAssalamualaikum Wr Wb
Habib Munzir yang saya hormati dan saya muliakan. semoga Habib beserta keluarga, jemaah majlis ta\’lim RAsulullah SAW selalau ada dalam keadaan sehat wal afiat dan ada dalam lindungan Allah SWT. HAbib maaf kalau saya bertanya lagi :
1. Saya pernah di rawat di rumah sakit selama beberapa hari. Pada tangan saya terdapat infus serta beberapa bekas olesan alkohol untuk menyuntik tubuh saya. yang ingin saya tanyakan, bagaimana tatacara wudhu serta shalat bagi orang yang sedang sakit tersebut?
sedangkan pada tubuhnya banyak sekali bekas alkohol untuk menyuntik serta terdapat suntikan infus yang menancap pada kedua tangannya?
2. Habib bagaimanakah hukumnya apabila seorang anak berbohong kepada kedua orangtuanya. alasan anak tersebut berbohong karena ingin mengaji/mencari ilmu agama di majlis ta\’lim atau pesantren. sedangkan dia sendiri pernah beberapa kali berbicara baik-baik (minta ijin) untuk pergi mengaji/pesantren tetapi orang tuanya tetap tidak mengijinkan. akhirnya dia tidak punya cara yang lain lagi yaitu pergi mengaji dengan cara berbohong kepada orang tuanya. Bagaimanakah hukumnya berbohomg kepada kedua orang tua tersebut jika dilihat dari permasalahan diatas, sedangkan mencari ilmu agama/thalabul ilmi itu hukumnya wajib/fardhu ain?
Atas jawaban dari Habib saya mengucapkan banyak terim,a kasih.May 22, 2007 at 4:05 pm #75550727Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai alkohol itu hukumnya suci, sebab bukan khamr yg dibuat dg proses takhmiriyah yaitu memang dibuat untuk arak, alkohol itu dibuat untuk obat dan bukan untuk diminum, maka tetap suci, mengenai infus maka hal itu tak membatalkan wudhu, namun plester yg menempel dikulit itu maka hukumnya sedikit rumit, karena anda mesti berwudhu dan tayammum setiap akan shalat fardhu.dan bila anda memakai plester itu sedang tidak dalam keadaan berwudhu maka hukumnya wajib Qadha kelak bila plester dibuka.
2. mengenai dusta itu tetap merupakan dusta, namun ada pendaoat ulama bila kita terjebak dalam dua mudharrat, maka baiknya kita memilih yg lebih ringan dan lebih membawa manfaat, hukum ini disebut Akhaffu dhararain,
maka anda dapat melihat mana yg lebih kecil mudharratnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
October 1, 2007 at 7:10 pm #75554465wahyu prabowoParticipantAssalamu\’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Habib Munzir yag saya hormati,
Semoga Habib dalam keadaan sehat lahir batin.
Bagaimana hukum menurut mazhab Syafi\’i dan pendapat Habib sendiri mengenai alat musik gitar gambus atau kalau saya tidak salah dengar namanya \’uth?
Terimakasih atas kesediaan Habib untuk menjawabnya dan semoga Alloh membalas segala kebaikan Habib
October 2, 2007 at 4:10 pm #75554506Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Jumhur 4 madzhab mengharamkannya, walaupun ada juga pendapat yg membolehknnya, sebagian yg menghalalkannya beralasan bahwa \’Ud dipakai untuk mengingat Allah, bukan Laghwum (melupakan Allah).Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.