Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibolehkan dan sebagian ulama menghukuminya makruh, bukan haram, namun jika menyusahkan istri maka bisa menjadi dosa, dan demikian pula suami memperbuatnya pada kemaluan istrinya, namun sebagian ulama lebih membolehkan perbuatan suami pada istrinya, daripada istri pd suaminya, sebab bagi pria, saat kemaluannya mengalami ereksi akan keluar madzi sebelum mani, dan madzi hukumnya najis, dan dirisaukan akan tertelan maka sebagian ulama menghukuminya makruh.
disunnahkan jika suami sedang berhasrat maka istri mengeluarkan mani suaminya dg tangannya atau pada kedua pahanya yg ditutupi kain, hal ini pernah terjadi dimasa Rasul saw sebagai bayan bahwa hal itu boleh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam