Home Forums Forum Masalah Fiqih fiqih nisa

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #206936549
    Anonymous
    Inactive

    Assalamu\’alaikum
    Doa dan munajat ana selalu terpanjatkan di setiap ana bermunajat untuk kesehatan, penjagaan Allah dan kesuksesan dakwah atasmu Wahai Ayahanda Habiibana Mundzir almusawwa.

    Yaa Habibana, mohon maaf dan ridhonya atas kelancangan ana di forum ini,
    ana ingin bertanya tentang kraguan ana selama ni :
    1. ap ad dalil yg mlarang perempuan yg sedang haidh mmotong kuku & m\’buang rambut kpalanya yg jatuh rontok ktika haidh?
    2. apa boleh pakaian yg terkena bekas noda darah d pakai untuk shalat (sblmnya sudah d cucitp ttp m\’bekas) ?
    2. apa hukumnya bib jika di deket rumah kita ada pengajian majelis, sedangkan kita lebih mengutamakan hadir ke majelis yg jauh? krena majelis yg jauh kebetulan sedang d hadiri oleh ulama besar
    3. apa hukumnya ktika hendak shalat kita memakai autan atau sjenisnya dg niat agar shalat kita khusyu dr gangguan nyamuk? apa sah shalatnya bib?
    mungkin cukup itu saja bib, mohon maaf jika pertanyaan ana tidak berkenan.
    terimakasih.
    Assalamu\’alaikum[color=#008000][/color]

    #206936611
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
    1.dalam madzhab syafii demikian dan dalam beberapa madzhab lainnya, karena rambut, kuku, dan semua yg lepas dari yg tumbuh pd tubuh kita adalah bagian tubuh kita, sama seeperti tangan, kaki dll, maka tak layak dibuang begitu saja baiknya dikubur, namun membuangnya hukumnya makruh, bukan haram, kecuali jikalau dirisaukan rambut potongan itu dilihat atau disentuh laki laki, maka sama dg hukumnya saat ia masih ditubuh kita, membuangnya menjadi syiddatul karaahah, (sangat makruh)

    2. ia telah suci jika sudah diusahakan untuk dibersihkan, tidak lagi najis hukumnya.

    3. tidak ada keharusan memilih majelis mana yg kita inginkan, boleh yg dekat boleh y jauh

    4. diperbolehkan jika selepas wudhu, jika sebelum wudhu maka mesti dibersihkan dulu, jika setelah wudhu maka tidak apa.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.