Home › Forums › Forum Masalah Umum › foto habaib
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 28, 2007 at 2:05 pm #76056895DEWI TITI PRATITISParticipant
assalmu\’alaikum wr.wb
semoga keselamatan dan kesehatan Allah limpahkan kepada Habib beserta keluarga dan Jama\’ah Majelis Rasulullah, amin
bib, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas jawabannya dan juga mohon maaf kalau saya tidak sabaran menanti jawaban tsb, hal itu di karenakan ketidak tauan saya tentang keberadaab habib yang lagi di malaysia.
bib, suami saya seneng memajang photo – photo para auliya, para habib, para ulama dst.namun di satu sisi orangtua saya lebig senang memajang foto – foto keluarga terutama di ruang tamu. Tapi permasalahannya orangtua saya tidak mendengarkan saran suami saya. Bib, tolong kasih tau saya apa hukumnya memanjang foto – foto keluarga yang telah wafat di ruang tamu ?
Pertanyaan yang lain : tolong jelaskan ke saya apakah menjemur pakaian dalam di luar rumah itu baik atau tidak ? agar saya dapat menjelaskannya ke orangtua saya dengan baik dan jelas. Terima kasih ya bib.wassalamu\’alaikum wr. wb.
May 29, 2007 at 6:05 pm #76056922Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari saudari,
saudariku yg kumuliakan,
mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya, karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka hukumnya mubah saja,namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka sebaiknya dihindari.
mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal ini adalah khilaful muru\’ah (perbuatan yg kurang sopan dan menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau hal hal semacam itu.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.