Home Forums Forum Masalah Fiqih galigh

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #170691981
    andri
    Member

    Assalamualaikum wr wb
    Semoga habibi.. diberi kesehatan oleh ALLAH SWT…amiin
    1.Bib, bagi perempuan baligh sudah usia 9 thn dan haid. Kalau sudah usia 9 thn lebih tapi belum haid apakah sudah baligh?
    2.batasan anak dianggap yatim itu sampai usia berapa tahun?
    wassalam

    #170691991
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. usia 9 tahun bagi wanita yg belum haid maka belum baligh, jika sampai usia 15 tahun dan belum haidh maka ia sudah baligh.

    2, yatim masih wajib disantuni sampai ia bisa mencari nafkah sendiri, jika sudah mampu maka lepaslah kewajiban menyantuninya, jika wanita sebaiknya hingga menikah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.