Home Forums Forum Masalah Tauhid GIGI EMAS

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #117650335
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualikum wr wb

    habibana yang kami hormati,
    Bagaimana hukum orang memakai gigi pasangan dari emas atau perak ? apakah ada persyaratan khusus? kalau meninggal apakah harus di cabut ya bib, katanya harta waris : ) ?

    Dan gimana juga yang memakai susuk untuk KB, apa berarti kalau meninggal susuk harus diambil dari badannya? maksudnya gimana sih bib apa semua itu bisa dikategorikan harta yang tidak boleh dibawa kekubur…jadi harus diambil dulu???

    itu saja habib, terimakasih

    Wassalamualikum wr wb

    #117650367
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    kesimpulannya adalah haram merusak dan menyakiti mayyit, maka semua yg bisa dilepas dari apapun yg bukan bagian tubuhnya hendaknya dilepaskan, ia hanya bersama kafannya, kecuali jika ia wasiat sesuatu disertakan sesuatu di kuburnya,

    namun jika menempel dg keras seperti gigi emas yg ditanamkan ke geraham, atau alat KB yg sulit melepasnya dan seandainya jika ia hidup maka akan menyakitinya, maka haram melepasnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.