Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kesimpulannya adalah haram merusak dan menyakiti mayyit, maka semua yg bisa dilepas dari apapun yg bukan bagian tubuhnya hendaknya dilepaskan, ia hanya bersama kafannya, kecuali jika ia wasiat sesuatu disertakan sesuatu di kuburnya,
namun jika menempel dg keras seperti gigi emas yg ditanamkan ke geraham, atau alat KB yg sulit melepasnya dan seandainya jika ia hidup maka akan menyakitinya, maka haram melepasnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam