Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Inayah dan kelembutan ilahiyah semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak disunnahkan untuk membaca surat setelah fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.
2. pakaian yg terkena najis baiknya segera dibasuh dan disucikan, tentunya bila anda berwudhu menunjukkan keberadaan air untuk membasuh celana tersebut dari najisnya, namun bila terjadi sesuatu hal, misalnya dalam keadaan terjebak, atau hal lainnya yg membuat anda tak mungkin membasuhnya, maka tetaplah shalat dan kemudian wajib di Qadha.
demikian saudaraku mas ratno yg kumuliakan,
wallahu a\’lam