Home Forums Forum Masalah Fiqih habib ku

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73895470
    suratno
    Participant

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Semoga limpahan rahmat Allah SWT selalu menaungi Habibana Munzir Al-Musawa dan Keluarga
    guru ku yang ku sayangi..ane mau tanya lagi

    1 untuk sholat rokaat ke tiga dan ke empat kita masih baca surat pendek engga
    2. waktu sholat pakaian (celana ) kena najis air seni..apakah sholat kita sah karna tak ada lagi yang bisa di pakai untuk menggantikanya…sarung atau yang lainnya..

    mohon jawabnya yah

    #73895474
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Inayah dan kelembutan ilahiyah semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. tidak disunnahkan untuk membaca surat setelah fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.

    2. pakaian yg terkena najis baiknya segera dibasuh dan disucikan, tentunya bila anda berwudhu menunjukkan keberadaan air untuk membasuh celana tersebut dari najisnya, namun bila terjadi sesuatu hal, misalnya dalam keadaan terjebak, atau hal lainnya yg membuat anda tak mungkin membasuhnya, maka tetaplah shalat dan kemudian wajib di Qadha.

    demikian saudaraku mas ratno yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.