Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hadas besar
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 4, 2007 at 12:07 pm #77261004usmanParticipant
assalamu\’alaikum
habib munzir yg saya muliakan, mudah2an habis di beri kesehatan dan ilmu yg banyak dan dapat bermafaat untuk umat
habib ana mau tanya
1. apabila seorang wanita mens tapi tidak teratur , contohnya pagi hari ia mens tapi pada saat masuk asar darah itu berhenti,yg jadi pertanyaan ana adalah
apakah si wanita wajib qodho sholat dan apakah wajib mandi ?
2. apa sejarah nya dari qunut, sehingga ada perbedaan ulama ada yg sholat subuh pakai qunut dan tidak pakai qunut? mohon berikan hadis nya bib
3.habib ada orang berpendapat bahwa penyusunan al\’qur\’an itu bukan lah bid\’ah hasanah tapi sunah sahabat jadi menurut mereka tidak ada bid\’ah hasanah?
terimakasi atas jawaban dari habib mudah2an dpt bermanfaat untuk ana dan keluarga,
habib kalau anak ana lahir laki2 ana mau kasih nama anak ana Muhammad Alwi
apakah itu baik, ana suka dengan nama itu ana ingin mengambil berkah atau tabaruk dari habib Alwi condetJuly 5, 2007 at 7:07 am #77261024Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tanda tanda suci dari haid adalah jelas, yaitu berakhirnya darah, kemudian muncul cairan yg keruh bening kecoklatan, lalu bersih dan bening.., maka itu tanda suci dari haid, selayaknya bila masuk waktu shalat maka ia pun mandi bersuci dan shalat,Bila kemudian tak lama darah itu atau cairan yg mirip air keruh kembali keluar, maka ia menghitung apakah masa haid nya itu kurang dari 15 hari?, bila telah 15 hari maka darah itu adalah Istihadhah dan hanya dibersihkan saja dan ia terus dalam ibadahnya, bila kurang dari 15 hari maka itu dihukumi haidh.
Setelah memahami hal diatas barulah kita melihat apakah mesti di Qadha atau tidak, bila Istihadhah dan ia ada meninggalkan shalatnya maka wajib Qadha, bila masih dalam masa haidh maka ia tak wajib Qadha.
2. mengenai Qunut ini adalah hadits Shahih Riwayat Imam Tirmidziy dari Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma bahwa aku diajari Rasulullah saw kalimat yg diucapkan saat Qunut adalah Allahummahdina fiiman hadayt.. (dst) demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 490.
Mereka yg mengatakan Qunut subuh adalah karena telah sangat kuat riwayat bahwa berpadunya riwayat bahwa Rasul saw melakukannya diwaktu subuh, walaupun ada riwayat lain yg mengatakan dilakukan di waktu subuh dan magrib atau diwaktu lainnya namun berarti telah jelas bahwa Subuh adalah riwayat yg terkuat dan terbanyak bahwa Rasul saw melakukannya diwaktu itu, dan mereka ber Ikhtilaf mengenai didawamkannya atau tidak. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 491).
Maka Imam Syafii mengambil pendapat bahwa Qunut dilakukan setiap subuh sesudah ruku’.
Imam Malik mengambil pendapat Qunut setiap subuh sebelum ruku’
Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin hanbal melarang Qunut subuh, mereka membenarkan Qunut hanya pada shalat witir (Ibanatul Ahkam bisyarhi Bulughil Maram Juz 1 hal 430)
Maka dua Imam melakukannya dan dua Imam melarangnya.
3. Penyusunan Alqur’an bukanlah Bid;ah, bukan pula Ijtihad sahabat radhiyallahu ‘;anhum, itu adalah perintah Rasul saw,
merekapun itu dangkal pula pemahamannya dalam memahami sejarah Alqur’an, Alqur’an sudah disusun dimasa Nabi saw dg Aturan dan perintah Rasul saw, surat ini setelah surat ini, ayat ini adalah setelah ayat ini dan demikian.Namun Alqur’an belum dijadikan satu jilid atau dibukukan, lalu barulah Ijtihad sahabat untuk membukukannya, tanpa ada dalil perintah Nabi saw atau dalil alqur’an yg memerintahkan untuk membukukannya.
Lalu bagaimana dengan penjilidan hadits?, hadits hadits Nabi saw dicatat dan dibukukan, siapa pula yg memerintahkannya?, Nabi saw tak pernah memerintahkan untuk mencatat hadits beliau saw apalagi membukukannya, namun Tabi’in mencatat dan membukukannya.
Lalu Alqur’an itu belum diberi harakat saat ditulis oleh sahabat, berupa fathah nya, kasrah dan dhammah nya, baru dimasa khalifah Umar bin Abdul Aziz dibubuhi harakah agar orang tidak salah makna,
Dan Alqur’an kini mulai dibubuhi terjemah dengan bahasa lain pada setiap habis ayatnya, siapa pula yg memperbolehkan ini?, adakah landasan dalilnya melakukan ini?, menambahi Alqur’an dg terjemahannya disetiap ayatnya?, ini semua adalah Bid’ah hasanah, saudaraku anda dapat melihat sejelas2nya mengenai Bid’ah hasanah ini di halaman depan web kita ini pada Artikel : “Bid’ah”, insya Allah saya telah menjelaskannya dengan panjang lebar, atau anda bila ingin lebih jelas maka saya telah menerbitkan buku mengenai penjelasan masalah masalah khilafiyah ini dan dapat dipesan di sekertariat kami.
Nama itu baik sekali saudaraku,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.