Home Forums Forum Masalah Umum hadhroh kaum nisa\’

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73727473
    Adie bin Ahmad
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Alhamdulillahilladzi hadaana li hadza wa maa kunna linahtadiya laula an hadaanallah..
    Was sholatu was salamu ‘alaa sayyidil mukhtar Habibina Muhammad wa aalihi wa shohbihi ajma’in..

    Habibana guruku tercinta yang sentiasa bercahayakan keindahan yang terang benderang setiap harinya dan makin bertambah pula hari selanjutnya dan selanjutnya dan selanjutnya,,
    semakin membiaskan cahaya khusyu\’ kepada murid-muridnya yang hampa akan kekhusyu\’annya kepada ibadah..
    Guru yang karena keluhurannya menyampaikan risalah yang murni ikhlas dari sanubarinya, maka sampailah risalah itu menyeruak kedalam sanubari kami semua yang hina ini..
    Hingga karenanya, perjuangan kami pun untuk masuk dalam barisan pecinta Bagindanya SAAW selalu membayangi keseharian kami,, sampai sampai tak akan ingin tertinggal sedikitpun dari barisan mulia tersebut..

    Habibana guruku terkasih,,
    mengenai hadhroh bagi kaum nisa\’,, (ana pernah mendengar bahwa kaum nisa pun belajar dan bersyi\’ar dengan menggunakan hadhroh,, bahkan kaum nisa di Majelis Rasulullah pun mempunyai team hadhroh juga)

    Ada seorang rekan menanyakan, apakah boleh hadhroh kaum nisa dipertontonkan pula dalam festival atau acara keagamaan?? sampai sampai dihadiri dan dilihat untuk umum termasuk oleh kaum prianya.. karena diluar kota ada beberapa pondok pesantren putri yang mendidik para santriwatinya untuk belajar hadhroh dan nasyid lalu diikut sertakan dalam kegiatan agama untuk umum..
    di acara ini rekan ana menyebutkan bahwa kaum nisa menunjukkan kemahirannya dalam bersenandung sya\’ir walaupun senandung itu adalah puji2an bagi Rasulullah SAAW, tetapi dihadiri pula oleh santriwan santriwan dari pondok yang sama.
    Bukankah Baginda Rasulullah SAAW pernah bersabda bahwasanya suaranya wanita itu juga merupakan auratnya..
    (ana sampaikan dengan rekan ana itu bahwa ana kurang setuju dengan kegiatan seperti ini disebabkan ditonton pula oleh kaum prianya)

    Mereka beralasan bahwa guru / kyai mereka membolehkan kaum nisa berbuat demikian dengan dalil sejarah nubuwwah ketika para wanita dewasa dan wanita remaja berkumpul dan menabuh rebana ketika menyambut kedatangan hijrahnya Baginda Rasulullah SAAW ke Madinah Al Munawwarah,, dan Baginda SAAW tidak melarangnya, bahkan juga terjadi dalam menyambut kedatangan tamu Agung Ramadhan,, kaum nisa saat itu kerap kali bersuka ria dengan mendendangkan sya’ir sya’ir pujian sembari menabuh rebana ..
    Apakah sejarah ini masih dapat dijadikan dasar diperbolahkannya kaum nisa untuk berda’wah diluar lingkungannya sendiri alias untuk umum?

    Mohon bimbingan dari Habibana tercinta, apa yang layak disampaikan kepada kaum nisa’ agar mendapatkan pengarahan dalam berda’wah sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan oleh syariah.

    Agar kami semua yang berdiri sebagai pecinta Baginda Rasulullah SAAW baik itu kaum pria maupun wanita dapat tetap berjalan dalam komposisi syari’ah yang ada, sehingga tidak salah kaprah dalam berda’wah..

    Terima kasihku pada guruku yang selalu dimuliakan oleh Yang Maha Mulia yang masih sudi untuk membimbing murid muridmu yang sangat awam dalam syari’ah muthahharah,, Semoga dengan keistiqomahanmu dalam meneruskan panji risalah Baginda Rasulullah SAAW dapat menjadikan keberkahan bagi murid muridmu yang berbuah kepada pengamalan dan pemahaman yang sempurna dalam syari’ah kebenaran. Amiin Yaa Robbal \’Aalamiin

    [i]Allahu yaftah ‘alaika Yaa Habibana[/i]
    [i]Cintaku yang selalu bergelora setiap harinya hanya teruntuk guru-guru muliaku yang sentiasa mewarnai langkahku dengan cahaya Muhammadiyy.[/i]

    Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #73727495
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan limpahan keridhoan Nya swt.

    saudaraku yg kucintai, mengenai suara wanita adalah Ikhtilaf, ada yg mengatakannya aurat dan ada yg mengatakannya bukan aurat, namun pendapat yg mu\’tamad dalam madzhab syafii bahwa hal itu bukan aurat kecuali bila yukhaful fitan (ditakutkan akan membawa fitnah), maka haram hukumnya diperdengarkan

    mengenai \"dipertontonkan pada pria\", maka hal ini tentunya bertentangan dg ayat hijab, karena peristiwa perjumpaan Rasul saw dg kaum Nisa Anshar dari Bani Najjar adalah sebelum turunnya ayat hijab.

    dijelaskan dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa kejadian itu bisa jadi sebelum turunnya ayat hijab atau kekhususan atas Nabi saw.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’l;am

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.