Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari tidak online hingga tak bisa untuk menjawab pertanyaan anda
mengenai pengiriman amal kepada mayyit adalah diperbolehkan oleh Rasul saw dg sandaran banyak hadits shahih, demikian pula diakui oleh seluruh Imam madzhab Ahlussunnah waljamaah,
namun memang ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam pengiriman pahala Alqur\’an, seperti fatihah, yasin dll, ikhtilaf pada madzhab syafii, namun pendapat terkuat mengakui kesampaiannya, bahkan hal itu banyak diperbuat oleh para sahabat dan Tabiin dan para Imam.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam