Home Forums Forum Masalah Fiqih hadist maudhu\’ dan yg banyak

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #115561301
    Abdul Latif, S.Hut
    Participant

    Assalamu\’alaikum….
    habibana semoga senantiasa tercurah kebaikan dari Pemilik Kebaikan, dan membaginya kepada kami yang sedikit kebaikannya…..
    sebelumnya ijin kan saya bertanya ttg hal2 yang tidak saya ketahui….. (semoga menjadi ilmu yg manfaaat)
    pertanyaannya :

    1. sewaktu jum\’at, ada khatib berkhutbah ttg hadist maudhu\’ ttg keutamaan rajab dll, beliau berkata bahwa mengamalkan hadist maudhu\’ (secara total_baik hadist2 yg berkaitan dg fadhailul amal maupun yg tidak) adalah perbuatanyg melanggar syariah. dan yg mengerjakannya mendapat dosa… (bagaimana klo yg dikerjakan itu suatu kebaikan?) masa setelah mengerjakan kebaikan trus dapat dosa bukan malah faidahnya…..

    2. lalu apakah tepat seorang ust. berkhotbah jum\’at dg ttg hal-hal yg khilafiah, tdk begitu terkait dg IttaQullah….

    3. Lalu ttg shalat bejamaah… apakah hukum orang yg shalat dg bermakmum kepada seorang makmum yang masbuk….. lalu bagaimana jika seoarang bermakmum dg orang yg shalat sunnah ba\’diyah?

    4. apakah hukumnya menikah tanpa direstui orangtua perempuan (kalau orang tua perempuannya berasal dari suku pedalaman di sebuah pulau) dikarenakan melanggar aturan adat…..?

    itu dulu habibana….. mdh2n bisa dipertemkan kembali dalam majlis rasulullah dan waktu lainnya…..
    mhn doa….
    wassalam….

    #115561320
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. masalah rajab ini telah dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi : Tidak adsa hadits shahih yg memerintahkan puasa rajab, namun telah muncul riwayat shahih pada sunan Abu Dawud bahwa Rasul saw menyukai puasa di bulan haram, dan bulan rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka puasa rajab adalah hal yg baik dilakukan\" (Syarah Nawawi ala shahih Muslim)

    jelas sudah bahwa Rasul saw banyak berpuasa di bulan rajab, dzulqaidah, dzulhijjah, dan Muharram, maka penentangan akan hal ini adalah hal yg mungkar, telah bersabda Rasul saw : Barangsiapa yg menolak sunnahku maka bukan dari golonganku\" (Shahih Bukhari).

    Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)

    mengenai Istighfar di bulan rajab maka hal itu adalah hal yg mulia, istighfar hal yg mulia dilakukan kapanpun, dan mengkhususkan memperbanyak istighfar di bulan rajab adalah hal yg baik dan tak ada larangannya, dan pelarangan atasnya adalah hal yg mungkar,

    para Imam kita ada yg juga tetap mengamalkan walaupun hadits maudhu, namun selama hal itu diakui kebenarannya oleh para Imam, karena walaupun hadits bukan hadits Rasul saw namun paling tidak ia adalah ucapan sahabat atau tabiin, maka fatwa mulia mereka itu patut untuk dipanut dan mereka adalah orang orang yg lebih mengerti hadits Rasul saw daripada kita,

    maka walau hadits maudhu tak bisa disejajarkan dg hadits shahih, namun ia masih dipertimbangkan lagi karena merupakan ucapan para sahabat Rasul saw.

    2. demikian keadaan muslimin yg dangkal dalam pemahaman syariah, mereka merasa berwibawa dan hebat jika menentang khalayak muslimin lainnya,

    3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia mendapat pahala jamaah.

    4. jika walinya non muslim maka pernikahannya sah oleh Qadhi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.