Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › hadits ke 5 arba\’innawawi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 7, 2010 at 8:02 pm #181132839nur muhammad fuadiMember
assalamu\’alaikum ya habibina semoga kesehatan dan kemuliaan selalu menyeretai habib munzir
yahabibi blehkah saya meminta untuk habib menjelaskan hadits arba\’innawawi ke 5 kalau tidak salah, yang tentang tertolaknya ibadah, karena saya takut salah menafsirkannya,
terimakasih yahabibi maaf saya selalumerepotkan habibina
jazakallohukhoirFebruary 8, 2010 at 4:02 am #181132842Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hadits tersebut teriwayatkan pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dan disyarahkan oleh Hujjatul Islam Al imam Ibn Hajar Al Asqalaniy didalam Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari, dan disyarahkan oleh Hujjatul Islam Al imam Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala shahih Muslim bahwa mereka satu pendapat, dan merupakan jumhur seluruh madzhab bahwa semua jenis ibadah yg bertentangan dg syariah maka ia tertolak.saya perjelas misalnya merubah jumlah rakaat shalat fardhu dg alasan apapun selain yg diajarkan Rasul saw, atau merubah bacaan shalat dg bahasa lain misalnya, atau menambah jenis zakat selain yg telah digariskan oleh Rasul saw, maka semua itu tertolak, karena mengada ada tanpa dalil, berbeda dengan amalan ibadah yg tidak bertentangan dg syariah maka hal itu dibolehkan dan telah pula mempunyai sandaran hadits shahih nya, diperbuat oleh para sahabat dan disepakati oleh seluruh madzhab.
misalnya perbuatan Khalifah utsman ra dimasa kekhalifahannya dg menambah adzan jumat menjadi dua adzan, hal ini tak termasuk pada dalil hadits tsb diatas, karena tidak menambahkan syariah, namun ditambahnya adzan itu sekedar memberi tahu jamaah yg datang dari jauh bahwa sudah masuk waktu jumat, dan adzan kedua adalah untuk naiknya Khatib untuk berkhutbah .(Shahih Bukhari)
maka hal itu disetujui oleh para sahabat, dan diakui dan diteruskan oleh Khalifah Ali kw, dan diikuti oleh seluruh madzhab.
dan banyak lagi hal hal baru yg diperbuat setelah wafatnya Rasul saw, namun selama tak bertentangan dg syariah dan membawa manfaat maka tidak termasuk hadits diatas.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.