Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. selama musholla itu milik pribadi tak ada ikhtilaf untuk kebolehannya, namun jika wakaf maka ada perbedaan pendapat antara para ulama dalam hal tsb.
2. orang yg sedang haidh tidak boleh membaca alqur;an, kecuali apa apa yg sudajh jadi dawaman setiap hari2nya, misalnya setiap sudah biasa bacasurat waqi\’ah, atau tiap belum tidur selalu baca tabaarak, maka hal itu di bolehkan dalam madzhab syafii.
3. tidak saudariku, selama belum suci maka belum diperbolehkan, namun jka dilakukan terkena dosa dan hendaknya ia mengeluarkan kafaratnya berupa sedekah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam