Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #191994134

    Assalamualaikum wr.wb….
    pak habib yang saya hormati, langsung saja ke pertanyaan.
    saya ada 2 pertanyaan masalah haid.
    1. apakah dibenarkan bagi seorang muslim perempuan yang sedang haid boleh masuk dan diam di mushola. dan saya pernah dengar disalah satu ceramah bahwa orang yang sedang haid boleh membaca alqur\’an /salah satu surat misal surat yasin asalkan niatnya dzikir. apakah benar ?

    2. apakah boleh seorang istri yang sedang haid ( masa haid tinggal sedikit lagi)
    melakukan hubungan suami-istri ? apa hukumnya ?

    sekian dulu pertanyaan dari saya, terima kasih.

    Assalamualaikum wr.wb

    #191994141
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1. selama musholla itu milik pribadi tak ada ikhtilaf untuk kebolehannya, namun jika wakaf maka ada perbedaan pendapat antara para ulama dalam hal tsb.

    2. orang yg sedang haidh tidak boleh membaca alqur;an, kecuali apa apa yg sudajh jadi dawaman setiap hari2nya, misalnya setiap sudah biasa bacasurat waqi\’ah, atau tiap belum tidur selalu baca tabaarak, maka hal itu di bolehkan dalam madzhab syafii.

    3. tidak saudariku, selama belum suci maka belum diperbolehkan, namun jka dilakukan terkena dosa dan hendaknya ia mengeluarkan kafaratnya berupa sedekah
    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.