Home Forums Forum Masalah Fiqih haji atas biaya bersama

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #132394951
    setyo adhiputro
    Participant

    Assalammualaikum Wr.Wb

    Semoga Habib selalu diberikan kesehatan oleh Allah Swt

    saya ada pertanyaan
    mis:
    A= orang yang mau naik haji
    B= Donatur
    C= Donatur

    jika A berangkat haji atas bantuan biaya dari B dan C maka apakah B dan C mendapatkan pahala haji seperti A ? adakah ayatnya atau hadistnya?
    bagaimana hukum fiqihnya jika terjadi hal tersebut?

    terimakasih Habib atas jawabannya

    Wassalammualaikum Wr.Wb

    #132394983
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    diriwayatkan bahwa seseorang meminta Rasul saw mengajaknya ikut, maka Rasul saw memerintahkan orang lain untuk mengajak orang tsb menumpang di kendaraannya, lalu Rasul saw mendekati si pemilik kuda dan berkata : \"Penunjuk kejalan kebaikan bagaikan yg mengamalkannya\" (HR Tirmidzi dll).

    hadits ini adalah salah satu dalil saja dari banyaknya dalil yg menjelaskan bahwa orang yg membantu membiayai suatu ibadah, atau mengajari suatu ibadah, mendapat pahala seperti yg mengamalkannya.

    dalam hukum fiqih maka hal ini diperbolehkan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.