Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hak Waris Dari Ibu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 10, 2007 at 9:06 am #76455218Dadang SulaimanParticipant
Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh
puji serta syukur ke hadirat Allah SWT , shalawat serta salam semoga
tercurah limpah kepada baginda nabi Muhammad SAW , dan semoga habib beserta keluarga selalau di berikan Kesehatan , aminhabib ane mau tanya nih tentang ahli waris yg berhak menerima warisan
dari ibu yg telah wafat . si ibu ini menikah dua kali bib , dari suami yg pertama itu dia punya 3 orang anak dan dari suaminya yg ke dua dia punya 2 orang anak , selama si ibu ini sakit di urus oleh adik dari suaminya yg ke dua , hingga akhirnya si ibu ini meninggal bib ( suaminya masih hidup ) . inti pertanyaan saya adalah1 . apakah pembagian harta waris itu sama antara anak dari suaminya yg pertama dengan anak dari suaminya yg kedua ?
2 . apakah suaminya mendapatkan warisan juga ?
3 . adik dari suami yg telah mengurus si ibu apakah mendapatkan waris juga atau tidak ?
4 . bagai mana tentang hukum batal wudhu , apabila kedua anak tersebut bersentuhan kulit karena keduanya dari ayah yg berbeda apabila ia bukan muhrim ?mohon penjelasannya bib , semoga habib selalu di berikankeluasan ilmu , amin
June 11, 2007 at 4:06 am #76455228Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pembagian waris itu sama rata selama mereka adalah anak kandung almarhumah, dan anak wanita almarhumah mendapat bagian setengah dari bagian anak pria almarhumah.2. suami almarhumah yg kedualah yg mendapatkan warisan, suami yg pertama tidak mendapat warisan karena yg mendapat bagian adalah suami yg masih menjadi suaminya saat ia wafat, bila keduanya telah cerai maka keduanya tak mendapat bagian, bagiannya adalah seperempat harta istrinya bila ada anak lelaki, bila tak ada anak lelaki maka bagiannya setengah harta. Setelah diberikan pada bagian suami maka barulah harta dibagikan pada anak anak kandung Almarhumah.
3. adik kandung suami tak mendapat bagian waris, mengenai jasanya itu tentunya bila ada perjanjian untuk minta upah di awal perawatannya maka dibayarkan, bila tidak maka tidak, terkecuali bila ada wasiat almarhumah.
4. saudara yg seibu, atau seayah mereka muhrim, tidak batal wudhu (walau bukan seayah seibu).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.