Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hal Wasiat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 27, 2008 at 9:09 pm #125947051Gerryandi AkbarParticipant
Assalaamu\’alaikum warahmatullohi wabarakatuh
Habib Munzir yang saya cintai.
Saya pengen nanya niy…Sejauh mana siy bib suatu wasiat itu wajib kita laksanakan?
1. Misalnya, ada seorang yang berwasiat di akhir hayatnya dengan berwasiat ketika meninggal nanti minta dikuburkan di samping makam Rasulullah SAW. Bagaimana itu bib? Itu kan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di zaman skrg ini.
Lalu, apakah bukan hanya wasiat orang tua saja yang wajib kita laksanakan. Apakah wasiat orang lain wajib kita laksanakan? Cthnya, teman, atau bahkan orang yang tidak kita kenal namun berwasiat kpd kita. Apakah wajib kita laksanakan?2. Bagaimana bila wasiat itu kita tidak mau melakukannya atau tidak mampu melakukannya. Misalnya orang tua berwasiat kpd kita di akhir hayatnya. Kita harus menikah dengan si fulan. Namun kita tidak mau melaksanakannya karena kita tidak menyukai si fulan tersebut. Atau si fulan tersebut yang tidak mau menikah dengan kita. Sehingga kita tidak mampu untuk memaksanya. Apakah kita berdosa bila tidak melaksanakannya bib?
3. Afwan bib, tolong beritahu hadist Rasulullah SAW tentang wasiat dan tentang dosa tidak melaksanakan wasiat.
Terima Kasih bib atas penjelasannya.
Jazakallah Khair.Wassalaamu\’alaikum warahmatullohi wabarakatuh.
September 29, 2008 at 5:09 am #125947087Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
wasiat harta wajib dilaksanakan jika disetujui oleh ahli waris, jika tidak disetujui maka sepertiganya saja yg wajib dijalankan,wasiat selain harta, maka hal itu adalah perbuatan baik dan birrul walidayn, jika tidak mampu dijalankan maka tentunya gugur.
jika dari orang lain maka itu dari amal baik kita, jika dilakukan mendapat pahala, jika tidak dilakukan bisa terkena dosa bisa tidak, tergantung keadaan, jika posisinya sebagai amanat dari saudaranya, atau amanat dari sahabat karibnya, lalu ia mengkhianatinya, maka terkena dosa, jika dari orang yg tak dikenal, dan tak ada hubungan apa apa dengannya, maka tak melakukan wasiat tidak berdosa.
misalnya ada sms yg berbunyi : \"bla..bla..bla.., sebarkan!\", maka orang itu hidup atau wafat hukumnya sama saja, boleh kita jalankan boleh tidak.
jika orang tua (ayah bunda) maka termasuk bakti pada orang tua atau durhaka, misalnya ia memerintah menikah dg seorang wanita, lalu wanita itu tidak mau maka gugur kewajibannya untuk menunaikan birrul walidayn, karena bukan dari kesalahannya,
tapi jika ia yg tidak mau pada wanita yg sudah diwasiatkan oleh ayah bundanya tuk dinikahi, maka dilihat, jika sebab yg syar\’i, misalnya wanita itu jahat, pemabuk, tidak shalat dll, maka kewajibannya gugur, jika karena sebab yg tidak syar\’i maka ia bisa terkena dosa durhaka, dan Allah Maha Mengadili.
mengenai dosa tidak melakukan wasiat saya tidak menemukan hadits shahih yg membahasnya, namun mengenai sunnahnya berwasiat maka hal itu terdapat puluhan hadits shahih, dan bahkan pada Alqur\’anulkarim QS AL Baqarah 180. juga pada Al Maidah 106, bahkan pada Al Baqarah 181 adalah dosa besar bagi yg merubah wasiat atau mengkhianatinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.