Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
pekerjaan itu syubhat, bukan haram hukumnya, karena setiap dari kita tak bisa menuduh seorang berzina terkecuali ia menyaksikannya sendiri, dan hukum zina tidak jatuh kecuali ada 4 orang saksi yg melihat dg mata kepalanya terjadinya sanggama antara keduanya.
maka bila kita melihat 2 orang pria wanita masuk dalam satu kamar, maka kita jauh dari terlibat atas perbuatan mereka didalam kamarnya.
namun tentunya sang pekerja terlibat dosa bila ia tahu betul dg jelas bahwa dua manusia lawan jenis itu bukan suami istri namun masuk kekamar berduaan dan ia membiarkannya bahkan melayaninya.
namun hal itu dalam syariah masih ditolelir karena dalam syariah tak bisa kita mengira ngira dari bentuk pakaiannya (misalnya pakaiannya mirip pakaian pelacur), atau kita pernah tahu bahwa wanita ini pelacur, karena dalam beberapa menit bisa saja ia menikah tanpa kita ketahui,
maka kesimpulannya syariah tak mengakui hukum dengan syak wasangka, maka pekerjaan itu tergolongkan pada pekerjaan syubhat,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam