Home Forums Forum Masalah Fiqih halal haramkah pekerjaan saya

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #74780023
    TAUFIK
    Participant

    Asalamualaikum wr wb
    Habib yang di muliakan Allah swt
    ana mau tanya bib ana punya temen kerja di hotel dan dia punya pertanyan sbb:
    >kalau di hotel itu dia sering antar orang ke kamar padahal mrk itu kebanyakan
    bukan pasangann suami istri ,yang dia waswas halal/haramkah pekerjaan seperti itu

    terima kasih semoga jawaban habib menjadi masukan bagi teman saya

    wasalamualaikum wr wb

    #74780067
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    pekerjaan itu syubhat, bukan haram hukumnya, karena setiap dari kita tak bisa menuduh seorang berzina terkecuali ia menyaksikannya sendiri, dan hukum zina tidak jatuh kecuali ada 4 orang saksi yg melihat dg mata kepalanya terjadinya sanggama antara keduanya.

    maka bila kita melihat 2 orang pria wanita masuk dalam satu kamar, maka kita jauh dari terlibat atas perbuatan mereka didalam kamarnya.

    namun tentunya sang pekerja terlibat dosa bila ia tahu betul dg jelas bahwa dua manusia lawan jenis itu bukan suami istri namun masuk kekamar berduaan dan ia membiarkannya bahkan melayaninya.

    namun hal itu dalam syariah masih ditolelir karena dalam syariah tak bisa kita mengira ngira dari bentuk pakaiannya (misalnya pakaiannya mirip pakaian pelacur), atau kita pernah tahu bahwa wanita ini pelacur, karena dalam beberapa menit bisa saja ia menikah tanpa kita ketahui,

    maka kesimpulannya syariah tak mengakui hukum dengan syak wasangka, maka pekerjaan itu tergolongkan pada pekerjaan syubhat,

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.