Assalamualaikum Wr.Wb.
ya habibana yang dimuliakan Allah SWT.
saya adalah salah satu jamaah Majelis Rasulullah
yang kini sedang gundah dan resah saya mau tannya apakah benar pekerjaan yang saya lakukan ini halal /haram hukumnya,mengingat sy bekerja diperusahaan futures(perdagangan mata uang),seperti indeks dan forex, yang sy tau kl hukum perdagangan harus ada barangnya (nyata) menurut ajaran Rosulullah, namun pekerjaan tersebut tidak (abstrak), malah lebih nyata seperti perjudian, hal ini sudah sy tannyakan kebeberapa ulama namun jawaban mereka bervariatif ada yang menyatakan haram dan subhat, jujur pekerjaan yang sy lakukan memang seperti perjudian. Sebenarnya sudah lama sy membathin untuk keluar dari pekerjaan ini, tp jujur sy hrs pikir 2 kali untuk keluar karena saya harus menjadi tulang punggung bagi keluarga ,karena orang tua sudah sakit2an dan adik masih butuh biaya sekolah dan mencari pekerjaan sangat susah didapat, ya habibanna yang dimuliakan Allah, mohon bantuannya serta doannya untuk dapat pekerjaan yang di ridhoi Allah SWT. karena sy sangat takut dengan rejeki yang saat ini saya dapatkan nantinya akan dimintai pertanggung jawaban .
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Perdagangan mata uang halal hukumnya, hal itu bukan riba, walaupun ada pendapat yg mengatakan ia tak memenuhi syarat sah Bai’, namun hukumnya halal, dan usaha itu tak menjadi dosa,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.