Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
daging kuda makruh dalam madzhab syafii, demikian dalam madzhab Maliki, namun Imam Abu Hanifah mengatakannya Mubah.
kejelasan ini diantaranya disebut dalam kitab Al Majmu\’ oleh Al Imam Nawawi Juz 9 hal 4.
menikah tanpa diizinkan walinya jika pria, maksud saya yaitu pria yg menikah dg seorang wanita namun ayah bunda pria ini tidak setuju, maka pernikahannya tetap sah, karena anak pria tidak disyaratkan untuk mendapat izin dari ayah bunda dalam pernikahannya, maka pernikahannya sah dalam syariah, namun tentunya terkena durhaka jika tdk diridhoi ayah bundanya.
wanita yg menikah tanpa restu ayahnya maka nikahnya tidak sah, jika ayahnya wafat maka mestilah walinya, tanpa ini maka nikahnya tidak sah.
namun jika walinya adalah kafir, misalnya ayahnya non muslim, dan tak ada kakak atau pamannya yg muslim, maka kewaliannya bukan pada ayahnya, yaitu pada hakim.
atau ayahnya orang fasiq, maka hak walinya terhapus, misalnya ayahnya melarang anaknya shalat, atau melarang anaknya memakai jilbab, maka kewalian ayah ini bisa dipasrahkan kepada hakim, karena ayahnya fasiq.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam