Home Forums Forum Masalah Fiqih HALALKAH KUDA ?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #93715429
    rido
    Participant

    Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

    salam penghormatan kasih dan cinta yang tiada pernah pudar dan berubah dalam segala musim dan peristiwa. Semoga Allah SWT senantiasa menyelimuti habib dan keluarga dengan selimut Rahmat dan diberi kesejukan oleh syafaatul ujma. Amiin.

    bib, maaf ana mau tanya kalo daging kuda halal tidak untuk di makan?
    apakah ada keterangannya atau rujukan dari kitab atau al hadist?

    satu lagi bib temen ana nikah tanpa di restui orang tuanya apakah syah nikahnya?

    maaf kan bib jika ada kata kata yang bernuansa dosa smoga Allah memaafkan.

    terimakasih

    wasalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

    #93715472
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    daging kuda makruh dalam madzhab syafii, demikian dalam madzhab Maliki, namun Imam Abu Hanifah mengatakannya Mubah.
    kejelasan ini diantaranya disebut dalam kitab Al Majmu\’ oleh Al Imam Nawawi Juz 9 hal 4.

    menikah tanpa diizinkan walinya jika pria, maksud saya yaitu pria yg menikah dg seorang wanita namun ayah bunda pria ini tidak setuju, maka pernikahannya tetap sah, karena anak pria tidak disyaratkan untuk mendapat izin dari ayah bunda dalam pernikahannya, maka pernikahannya sah dalam syariah, namun tentunya terkena durhaka jika tdk diridhoi ayah bundanya.

    wanita yg menikah tanpa restu ayahnya maka nikahnya tidak sah, jika ayahnya wafat maka mestilah walinya, tanpa ini maka nikahnya tidak sah.

    namun jika walinya adalah kafir, misalnya ayahnya non muslim, dan tak ada kakak atau pamannya yg muslim, maka kewaliannya bukan pada ayahnya, yaitu pada hakim.

    atau ayahnya orang fasiq, maka hak walinya terhapus, misalnya ayahnya melarang anaknya shalat, atau melarang anaknya memakai jilbab, maka kewalian ayah ini bisa dipasrahkan kepada hakim, karena ayahnya fasiq.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.