haram atau halal
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › haram atau halal
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 6, 2007 at 12:08 pm #78737742RIDUAN MALIQParticipant
ASSALAMUALAIKUM WA RAHMATULLAHI WA BAROKATUH
YA HABIBULLAH SEMOGA SELALU DALAM NAUNGAN RAHMAT ALLAH SWT.
Jika ana punya jaminan penggantian uang kesehatan dari kantor tempat ana bekerja khusus diri ana, kemudian ana menggunakan untuk oarang lain seprti orang tua ana . bagaimana hukumnya uang tersebut?
jika ana beli vitamin atau obat di apotik, kemudian ana rembes dengan uang kesehatan dikantor bagaimana hukumnya?
MASYKUR YA HABIBULLAH ATAS PENJELASAN DAN URAIAN ANTUM.August 6, 2007 at 7:08 pm #78737760Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya hal itu bila hanya dikhususkan untuk pribadi saja, maka hal itu tak diperbolehkan digunakan untuk keluarga atau lainnya, namun ada juga pendapat membolehkan dg menganggap bahwa kesehatan orang tua dan keluarga terdekat adalah termasuk kesehatan pribadinya, karena sakitnya mereka akan mengganggu konsentrasi kerja pribadinya, maka untuk agar ia konsentrasi maka ia mestilah mengobati keluarganya,anda dapat memilih salah satunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dala kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.