Home Forums Forum Masalah Umum haramkah ini?

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #90893818
    Tri Wiyanto
    Participant

    assalamaualikum warahmatullah wabarakatuh.
    semoga Allah SWT mengangkat semua penyakit habib dan menggantikannya dengan kesembuhan…amien Allahuma amien.

    ya habibana, ana mau bertanya bib apakah boleh kita memakai baju yg di baju itu ada benang yg berwarna emas??

    oia ana tunggu ya bib kabar majlis fiqih yg habib akan adakan di mlm kamis.

    afwan ana selalu merepotkan habib, dikarenakan kedangkalan ilmu ana bib…
    afwan klo ada kata2 yg salah. syukron jazakumullah khairan katsira.

    #90893863
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    penggunaan emas diharamkan bagi pria walau sedikit, jika sehelai benang saja selama ia terbuat dari emas dan kandungan emasnya tidak sedikit, maka haram digunakan oleh pria.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #90893892
    Tri Wiyanto
    Participant

    amien Allahuma amien….

    tapi ya habibana klo benang itu hanya di beri warna emas, itu bagaimana bib?
    bukan terbuat dari emas. afwan atas ketidakpahaman ana ini bib….

    semoga habibana di berikan umur yg panjang, di angkat segala penyakitnya dan di gantikan dengan kesembuhan oleh Allah SWT. amien Allahuma amien.

    syukron jazakumullah khairan katsira.

    #90893906
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    diberi warna emas tidak haram bagi pria, demikian juga disepuh dengan emas, selama sepuhannya itu tipis saja.

    para Fuqaha memperjelas bahwa jika yg disepuh emas itu tipis saja maka tidak haram, dan yg dimaksud tipis adalah jika dibakar dan mencair maka emasnya tidak terlihat, sebagaimana jika sepuhannya tebal maka jika dibakar dan mencair akan terlihat cairan berwarna emas, maka hal ini haram bagi pria.

    jika warna emas maka tak dilarang syariah.

    demikian pula jika emas yg disepuh perak, maka halal hukumnya, misalnya seseorang pria muslim memakai emas (misalnya) 1kg sekalipun, namun ia menutupi / menyepuh warna emasnya itu dengan warna lain, perak atau lainnya hingga emasnya tidak terlihat maka halal hukumnya.

    emas putih diperbolehkan, karena ia bukan emas yg dimaksud dala syariah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #90893914
    Tri Wiyanto
    Participant

    syukron bib. afwan ana selalu merepotkan habib dengan pertanyaan2 ana.

    semoga Habibana diberikan kesehatan, dan umur yg panjang oleh Allah SWT. amien.

    #90893928
    Munzir Almusawa
    Participant

    Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.