Home › Forums › Forum Masalah Umum › haramkah ini?
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 25, 2008 at 7:01 pm #90893818Tri WiyantoParticipant
assalamaualikum warahmatullah wabarakatuh.
semoga Allah SWT mengangkat semua penyakit habib dan menggantikannya dengan kesembuhan…amien Allahuma amien.ya habibana, ana mau bertanya bib apakah boleh kita memakai baju yg di baju itu ada benang yg berwarna emas??
oia ana tunggu ya bib kabar majlis fiqih yg habib akan adakan di mlm kamis.
afwan ana selalu merepotkan habib, dikarenakan kedangkalan ilmu ana bib…
afwan klo ada kata2 yg salah. syukron jazakumullah khairan katsira.January 27, 2008 at 4:01 pm #90893863Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
penggunaan emas diharamkan bagi pria walau sedikit, jika sehelai benang saja selama ia terbuat dari emas dan kandungan emasnya tidak sedikit, maka haram digunakan oleh pria.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
January 28, 2008 at 3:01 pm #90893892Tri WiyantoParticipantamien Allahuma amien….
tapi ya habibana klo benang itu hanya di beri warna emas, itu bagaimana bib?
bukan terbuat dari emas. afwan atas ketidakpahaman ana ini bib….semoga habibana di berikan umur yg panjang, di angkat segala penyakitnya dan di gantikan dengan kesembuhan oleh Allah SWT. amien Allahuma amien.
syukron jazakumullah khairan katsira.
January 28, 2008 at 6:01 pm #90893906Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
diberi warna emas tidak haram bagi pria, demikian juga disepuh dengan emas, selama sepuhannya itu tipis saja.para Fuqaha memperjelas bahwa jika yg disepuh emas itu tipis saja maka tidak haram, dan yg dimaksud tipis adalah jika dibakar dan mencair maka emasnya tidak terlihat, sebagaimana jika sepuhannya tebal maka jika dibakar dan mencair akan terlihat cairan berwarna emas, maka hal ini haram bagi pria.
jika warna emas maka tak dilarang syariah.
demikian pula jika emas yg disepuh perak, maka halal hukumnya, misalnya seseorang pria muslim memakai emas (misalnya) 1kg sekalipun, namun ia menutupi / menyepuh warna emasnya itu dengan warna lain, perak atau lainnya hingga emasnya tidak terlihat maka halal hukumnya.
emas putih diperbolehkan, karena ia bukan emas yg dimaksud dala syariah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
January 28, 2008 at 9:01 pm #90893914Tri WiyantoParticipantsyukron bib. afwan ana selalu merepotkan habib dengan pertanyaan2 ana.
semoga Habibana diberikan kesehatan, dan umur yg panjang oleh Allah SWT. amien.
January 29, 2008 at 7:01 am #90893928Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.