Home Forums Forum Masalah Fiqih Harta Bersama (Gono Gini)

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #103850862
    martadi
    Participant

    Assalaamu\’alaikum Wr. Wb.
    Hb. Munzir yang sama saya hormati dan saya cintai, mudah mudahan Alloh senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada antum serta kepada kita semua jama\’ah majelis rasululloh.
    Saya mau tanya bagaimana hukumnya pembagian harta gono gini antara suami / istri yang berpisah karena sebab perceraian.
    Demikian pertanyaan saya atas jawaban dan saran antum kami sampaikan terimah kasih, semoga Alloh membalas kebaikan antum dan kebaikan kita semua Aamin.
    Wassalaamu\’alaikum wr. wb.

    #103850882
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    dalam islam yg diakui adalah suami memberikan nafkah pada istrinya sebatas masa iddah, itu saja yg ada dalam syariah, mengenai selain dari itu maka hal itu adalah kesepakatan suami, boleh saja ia memberika harta lebih untuk istrinya, namun jika ia menolak maka istri tak punya hak memaksa. jika fihak istri merasa ada hal berupa jasanya, atau hartanya, atau keahliannya, terlibat dalam harta suami, maka ia mempunyai hak sebatas nilai jasanya atau keahliannya atau modal yg miliknya. dan persentase keuntungan yg didapat dari hal hal tsb, dan hakim akan memutuskannya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.