alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
dalam islam yg diakui adalah suami memberikan nafkah pada istrinya sebatas masa iddah, itu saja yg ada dalam syariah, mengenai selain dari itu maka hal itu adalah kesepakatan suami, boleh saja ia memberika harta lebih untuk istrinya, namun jika ia menolak maka istri tak punya hak memaksa. jika fihak istri merasa ada hal berupa jasanya, atau hartanya, atau keahliannya, terlibat dalam harta suami, maka ia mempunyai hak sebatas nilai jasanya atau keahliannya atau modal yg miliknya. dan persentase keuntungan yg didapat dari hal hal tsb, dan hakim akan memutuskannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam