Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya perlu perjelas akan pertanyaan anda, saya risau salah memahami, insya Allah yg anda maksud seperti ini :
A wafat meninggalkan warisan, ahli warisnya adalah B, C, D, E, F, dll.
harta waris A ini tidak dijual/dibagikan, sampai B wafat, dan B mempunyai anak anak dan keluarga ahli warisnya pula. bukankah demikian?
jika demikian hal ini dalam waris disebut munasakhat, yaitu ahli waris B mewarisi harta B dan hak harta waris B yg belum dibagikan itu.
namun dilihat dulu posisi B, apakah dalam hukum waris adalah orang yg jika wafat berhak mendapatkan munasakhat para ahli warisnya, atau mahjub (tertutup) oleh keluarga yg diatas mereka, maka perlu penjelasan akan posisi B sebagai apa ia, apakah putra A, atau adik, atau kakak, atau putri, atau cucu, atau lainnya,
jika keluarga B berhak atas hak munasakhat maka ia berhak mendapat waris walau ayah bunda A masih ada.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam