Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah kaset bajakan, ada keluasan penjelasannya, jika yg dimaksud adalah membajak kaset demi bebas dari pajak, itu tidak melanggar syariah, pajak tidak wajib dikeluarkan, namun masalah pajak baiknya ditunaikan jika dirisaukan akan membawa mudharrat bagi kita.
jadi jika hasil itu dari bajakan demi menghindari pajak, maka itu masalah ia dg pemeritah, bukan syariah, syariah tak mewajibkan kita bayar pajak, namun dirisaukan saja akan menjadi masalah dg pemerintah maka membawa mudharrat bagi kita.
namun jika bajakan itu milik orang lain, maka belum halal sebelum diizinkan oleh pemilik awal yg memproduksinya, jika sudah terlanjur, dan sulit menemukan pemilik awalnya untuk meminta maaf dan ridhonya (tanpa perlu membayar ganti rugi jika mereka maafkan), maka hendaknya perbanyak sedekah saja untuk kelak membayar tuntutan mereka di akhirat jika mereka menuntutnya, maka kita sudah siapkan pahala pahala sedekah untuk membayarnya di hadapan Allah swt.
anda terlepas dari masalah itu saudaraku, karena ayahanda sudah banyak bersedekah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam