Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › haruskah saya keluar dari pegawai negeri?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 10, 2007 at 12:05 pm #75463562abu naqi usamahParticipant
assalamualaikum,
habib yang mulia, saya selama ini dirundung kegelisahan yang berkepanjangan. sejak saya mendaftar dan diterima menjadi seorang pegawai negeri di lingkungan departemen agama, guru saya dipesantren menyatakan tidak lagi suka dengan saya, saya tahu bahwa gaji pegawai negeri tidak bisa seratus persen dikatakan halal, tetapi saya selama ini selalu menjaga apa yang dipesankan oleh orang tua saya bahwa yang penting tidak bermewah-mewah dengan harta itu. untuk menjaga dari hal yang harampun saya ndak berani minum air atau makanan yang disediakan kantor, karena hawatir diambil dari sumber yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggung jawabkan. orientasi saya dulu melamar pns agar saya bisa mengajar ngaji anak-anak kecil meski sekedar aa ba ta tanpa harus minta bayaran mereka. namun kegelisahan saya tetap saja tidak berhenti, apalagi saya banyak menemukan kecurangan dan keculasan di kantor. beberapa teman minta saya bertahan untuk membantu dakwah nahi mungkar di kantor. tapi saya pesimis bisa karena hampir sudah menjadi budaya.habib saya berharap mendapat nasehat dari antum, dzurriyat rasul yang saya banggakan dan cintai. saya mohon nasehat.
May 11, 2007 at 10:05 pm #75463602Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Anda bertahanlah dengan niat menjadi da’I dan menuntun mereka pada keluhuran, namun perbanyaklah sedekah demi menyucikan harta itu, Insya Allah Allah swt akan menyucikannya, dan saya bangga dengan niat baik anda untuk selalu dalam kemuliaan.Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya menjawab pertanyaan ini dari Sorong, Irian jaya, doakan selamat,
Wassalam
June 17, 2007 at 3:06 pm #75464320abu naqi usamahParticipantalhamdulillah, setelah membaca jawaban habib, saya agak tenang, tapi habib beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah masail diniyah pada majalah al bashirah milik pp darullughah bangil, disitu dinyatakan. korupsi adalah perbuatan munkar dan dhalim, maka siapa saja yang mengetahuinya wajib melarangnya dengan kekerasan, kalau tidak mampu dengan ucapan, kalau tidak mampu lagi maka ingkar dengan hati dan tidak berkumpul satu kantor dengan rekannya yang korupsi tersebut, kalau masih berkumpul dengan mereka maka ikut dilaknat. dasar hukum faidul qadir I hal 465. point terakhir tidak boleh berkumpul satu kantor dengan rekan yang korupsi ini termasuk berat habib, karena pns dibatasi tugas, tidak bisa seenaknya berpindah, disamping itu hampir semua mengambil dana dari masyarakat tanpa menggunakan aturan yang jelas. kalau menghindar dari perilaku itu insya Allah kuat habib, tetapi kalau menghindar dari berteman dengan mereka ini yang saya tidak bisa, bagaimana habib. habib cukupkan untuk saya membaca ratib haddad sebagai penjaga batin saya dari lingkungan yang tidak baik? Athala Allah Umrak fi lbarakah wa sihhah ya Habib
June 18, 2007 at 8:06 am #75464325Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keberkahan dan keluhuran Nya swt hidup semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai hal itu tentunya mustahil dijalankan oleh muslimin dimasa sekarang ini, karena perbuatan koruptor ini bukan oknum kecil, tapi bertebaran dihampir setiap perusahaan, maka bila orang orang jujur meninggalkan pekerjaan hanya karena ada koruptornya, maka ini sama saja dengan memasrahkan lahan pekerjaan pada para koruptor, tinggallah orang jujur gigit jari tanpa nafkah dan miskin, kenapa?, karena tak boleh satu pekerjaan dengan kouptor, lalu siapa yg akan menaesahti mereka?, siapa yg akan membimbing mereka?
Negara kita bukanlah khilafah islamiyah, karena bila khilafah islamiyah maka dilaporkan, dihukum dan lepaslah tanggungjawab kita, namun dinegara ini koruptor dilindungi, mereka dikorup balik oleh hakim dan pengadilan, para koruptor jika membayar jaksa dan hakim maka ia selamat, bila kurang bayarannya maka ia dihukum, bila ingin bersih catatan hartanya maka harus setor pada bagian pemeriksaan, setor pada hakim, jaksa dlsb.Lalu apa yg bisa meredam kerusakan akhlak ini kalau bukan orang orang jujur yg menasehatinya, turut berusaha menghalangi perbuatan jahatnya dg nasehat nasehat, lalu kalau orang baik baik dilaknat karena mendekati mereka, maka yg pertama kali dilaknat adalah Nabi saw karena mendekati dan mendakwahi orang jahat dan kafir, tentunya tidak demikian.
Tentunya yg dilarang adalah turut mendukungnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.