Home › Forums › Forum Masalah Umum › Hewan Qurban dan Aqiqah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 18, 2007 at 10:12 pm #88109296suwardyParticipant
Assalamu\’alaikum wr wb ..
Semoga habib dan keluarga dalam lindungan Allah SWT selalu untuk membimbing kami…………
bib ana mau tanya beberapa tentang hewan Qurban dan Aqiqah.
1.Bolehkah panitia hewan qurban mengambil sebagian untuk konsumsi panitia yg bekerja ??
2.p bolehkah panitia mengolah hewan Aqiqah untuk konsumsi panitia yg bekerja mengolah hewan qurban ??
3.Bagaimana hukumnya kalau kulit hewan qurban dibuat untuk kepentingan mesjid contohnya untuk bikin bedug ??
4.Bagaimana kalau daging aqiqah kita berikan ke tetangga2 yg kita tahu bahwa mereka itu bukan org miskin??maaf apabila ada pertanyyaan yg salah …mohon dibukakan pintu maaf
wassalamu\’alaikum wr wb
wardyDecember 19, 2007 at 5:12 am #88109306Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
syariah mengharamkan bagian dari hewan kurban digunakan sebagai upah penyembelih atau panitya, namun boleh saja panitya atau penyembelih setelah menerima upahnya namun mereka masih minta bagian misalnya kepala, paha, atau lainnya, ini merupakan keridhoan pemilik, dan hal itu menjadi hadiah, bukan bayaran/upah.boleh saja memanfaatkan kulitnya untuk beduk atau lainnya dari maslahat muslimin, yg dilarang adalah diberikan pada orang kafir atau dijual.
namun jika sudah diberikan pada seseorang misalnya, maka boleh ia menjualnya karena sudan menjadi miliknya.
boleh diberikan pada orang kaya, karena Qurban adalah untuk seluruh muslimin, berbeda dengan zakat dan shadaqah yg tentunya ada kelompok2 tertentu yg berhak dan ada kelompok tertentu yg tidak berhak
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 19, 2007 at 9:12 am #88109309suwardyParticipantAssalamu\’alaikum w wb
semoga habib dan keluarga dlm lindungan Allah SWT selalu….
terima kasih bib atas bimbingannya ..
maaf bib apabila ana selalu mengganggu dg pertanyaan2.
1.bib .. bagaimana hukumnya apabila kita puasa iedul adha hanya 1 hari ??
2. ana puasa 2 hari yg kedua ana mendengar sudah ada yg takbir dan sholat ied ?? mohon penjelasannya ttg puasa anawassalam
wardyDecember 21, 2007 at 2:12 pm #88109347Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebagaimana yg disunnahkan adalah puasa dihari arafah, maka puasa satu hari anda sah, dan mengenai kelompok muslimin yg bertakbir mendahului pemerintah dan muslimin mayoritas itu anggap saja godaan syaitan saat kita puasa, karena perbuatan mereka itu adalah dari ketidak fahaman merekathd syariah, saran saya teruskan puasa anda, dan kita tetap bersama mayoritas muslimin.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.