Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keridhoan Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,
Mengenai mewarnai rambut, merupakan hal yg sunnah yaitu dengan Hinna (pacar), yg berwarna merah atau kuning. dan yg diharamkan adalah yg berwarna Hitam (Shahih Muslim hadits no.2102 Bab : Sunnah memacar rambut dan haram dg warna hitam kecuali dalam peperangan Jihad\").
mewarnai rambut untuk pria boleh terkecuali warna hitam, dan untuk wanita adalah dg seizin suaminya,
namun mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yg terlarang bila menggunakan pewarna yg tebal hingga menghalangi air menyentuh kulit rambut, sebagian besar cat pewarna rambut masa kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke rambut, maka hal ini diharamkan, terkecuali pewarna rambut yg merubah pigmen rambut (Bleaching). ia merubah warna rambut dan tak menutup sampainya air ke pori pori rambut.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5394&lang=id#5394
Wassalam,
AdminIII