Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai cadar, sebenarnya adalah perintah Allah swt, dan demikian pada seluruh madzhab, sebagaimana QS Annur 31. namun dalam madzhab syafii dijelaskan bahwa wanita yg bekerja maka boleh membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya.
namun karena keadaan zaman yg semakin rusak maka ummat semakin tidak mengenal cadar xebagai syariah yg baku, bahkan menganggapnya asing,
maka dalam hal ini kita jika mampu hendaknya memakainya, agar islam kembali hidup di bumi muslimin, namun tentunya melihat sikon kita agar tak menjadi fitnah pula, karena Allah swt tak memaksa hal yg lebih dari kemampuan kita,
maka jika belum mampu disegala waktu maka disarankan paling tidak jika menghadiri majelis taklim kaum muslimah memakai cadar, dan jika tidak pun tak ada paksaan melebihi kemampuannya masing masing
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam