Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › hukum adzan dan qamat di kuburan mayyit setelah je
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by fuady abdullah.
-
AuthorPosts
-
August 17, 2007 at 10:08 pm #79265583iwan ardianzahParticipant
Assalamu\’alaikum
ya habibana. semoga habib sekeluarga. dalam keadaan sehat selalu. amiin.
bib, begini. saya menemukan link situs baru, mereka mengaku ahlussunnah. namun kok agak melenceng [menurut saya]
kalau sempat, habib bisa mengunjunginya, walaupun hanya 5 menit. dan melihat2 artikel yang mereka miliki.
ini linknya
[url]http://www.ahlussunnah-jakarta.com[/url][b]ini salah satu artikel mereka:[/b]
[b]Pertanyaan: Apa hukum adzan dan qamat di kuburan mayyit setelah jenazah diletakkan?[/b]
[b]Jawab:[/b] Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah, tidak ada keterangan dari Allah Subhanahu Wa Ta’aala? Karena perbuatan tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu \’Alaihi Wasallam dan tidak pula dari para shahabatnya Radhiyallahu ‘Anhu. Dan kebaikan seluruhnya terdapat pada mengikuti ajaran mereka dan meniti jejak mereka. Seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. 9:100)
Dan Nabi Shallallahu \’Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa membuat-buat di dalam ajaran ini perkara-perkara yang bukan darinya maka ia tertolak” Muttafaqun ‘Alaihi.
Dan pada lafal yang lain, Rasulullah Shallallahu \’Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada keterangannya dari kami maka ia tertolak”. Dan dahulu Rasulullah Shallallahu \’Alaihi Wasallam mengatakan di dalam khutbah Jum’atnya, “Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu \’Alaihi Wasallam dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. HR Muslim di dalam Shahihnya dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu.
———————————————————–
bib, itu bener bid\’ah?
klo di tempat saya memang dilakuakn adzan dan qomat pada saat dikubur.bib, saya cuma takut, mereka mengatasnamakan ahlussunnah, tapi agak melenceng dengan para habaib, dan ulama2 yang saya kenal. di salah satu artikel yang saya baca, mereka menganggap tawassul itu Syirik.Bagaimana ini bib??
bib, sebelumnya saya mohon maaf klo pertanyaan saya agak merepotkan, karena saya memang masih dangkal dalam ilmu agama.,
wassalam,
August 19, 2007 at 12:08 pm #79265615Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal semacam itu merupakan Bid\’;ah hasanah, hal yg baik dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yg hidup), hal serupa itu merupakan hal yg mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan),mengenai semua hal yg baru itu Bid\’ah, lalu bagaimana Alqur\’an yg dijilid menjadi satu buku itu?,l itupun merupakan hal baru yg tak pernah diperintah oleh Nabi saw?,
bahkan Abubakar shiddiq ra jelas jelas menunjukkan bahwa penjilidan Alqur\’an adalah Bid\’ah, sebagaimana ucapannya : \"Bagaimana aku berbuat hal yg tidak dilakukan oleh Rasulullah..??, lalu umar terus menjelaskanku bhw hal itu merupakan kebaikan, hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya\"
demikian riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya, disini jelaslah sudah bahwa khalifah Abubakar shiddiq ra menerima bid\’ah hasanah selama hal itu bermanfaat,
dan mengenai Adzan itu merupakan bukan hal yg baru, namun hal yg asal hukumnya adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada Nash yg jelas dari hadits yg melarangnya,
sebagaimana ucapan Imam Nawawi bahwa hal yg asal hukumnya adalah sunnah maka tak bisa dilarang kecuali ada nash yg jelas melarangnya, dibawah ini ucapan Imam Nawawi mengenai puasa Rajab :
telah berkata Al hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi rahimahullah :
[b][size=4]
ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب الى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها[/size][/b]tak ada ketentuan jelas yg menguatkan pelarangan puasa pada bulan rajab, tidak pula keterangan sunnah melakukannya, akan tetapi asal hukum dari ibadah puasa adalah sunnah, dan pada riwayat sunan Abu Dawud baha Rasulullah saw mensunnahkan puasa di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram.
dari ucapan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap hal yg hukum asalnya sunnah, maka tak bisa diharamkan kecuali ada dalil nash yg melarangnya,
adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat shalat saja, tapi saat panggilan perang, atau panggilan Rasul saw bila ada berita berita penting, saat safar, dll,
dilihat dari isinya pun adzan jelas jelas mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, utk demi para hadirin lebih khusyu memikirkan kematian dan keinginan tuk bertobat,
bila pelarangan muncul, maka mana dalil yg mengharamkan adzan di pemakaman?,
munculkan satu saja hadits shahih yg melarang adzan saat pemakaman?,
tidak ada.
dan Rasul saw bersabda : [b][size=4]
إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم عليهم من أجل مسألته[/size][/b]
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 23, 2007 at 4:08 am #79265707fuady abdullahParticipantAssalamualaikum war web
Saya pernah mendengar kalau hukum adzan dan iqomat saat mengubur mayyit itu pakai hukum qiyas.Sebagaimana ketika seseorang lahir dan datang ke dunia ini disunahkan di adzani dan di iqomati maka ketika seseorang meninggalkan dunia ini maka di adzani dan di iqomati pula.
Wassalamualaikum war wab -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.